Connect with us

Batam

Dugaan Maladministrasi Proses Seleksi Jadi Sorotan, Rencana Pelantikan KPID Kepri Berpolemik Lagi

Published

on

Img 20250919 wa0057
Tiga peserta seleksi anggota KPID Kepri Eri Syahrial, Monalisa dan Subari.

Batam, Kabarbatam.com – Tertundanya pengumuman dan pelantikan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2027 hingga saat ini tidak terlepas dari dugaan terjadinya pelanggaran perundang-undangan dalam proses seleksi.

Hal tersebut berdampak pada terganggu dan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPID Kepulauan Riau dalam mengawasi penyiaran selama 1 tahun terakhir di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi terakhir, sebanyak 7 peserta seleksi menghadiri pertemuan dengan Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Rabu pagi,(17/9/2025). Soal pelantikan menjadi pembahasan.

Menyikapi hal tersebut, tiga peserta seleksi anggota KPID Kepri Eri Syahrial, Monalisa dan Subari kembali menegaskan akan terus melakukan perjuangan tegaknya peraturan.

Sebelumnya, Tim ini sekitar 1 tahun lalu pernah melaporkan maladministrasi proses seleksi anggota KPID Kepulauan Riau ke Ombudsman Kepri dan pihak terkait lainnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dampaknya tidak adanya pelantikan KPID Kepulauan Riau selama 1 tahun.

Dalam rilis yang disampaikan di Batam, Jumat (19/9/2025), Tim ini membuka ulang sejumlah pelanggaran maladministrasi dan pengabaian perundang-undangan dalam proses seleksi KPID Kepulauan Riau
Harapannya, sebelum dilakukan pelantikan, Ketua DPRD Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau mempertimbangkan kembali maladministrasi dan pelanggaran perundang-undangan yang terjadi dalam proses seleksi.

Kemudian juga dicermati dari 7 calon yang hadir dalam pertemuan tersebut, ada calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagai caloin komisioner KPID yang bersifat independen sehingga tidak diperkenankan adanya calon partisan.

Lebih jauh Eri menjelaskan kembali diantara bentuk pelanggaran yang terjadi adalah adanya calon yang berasal dari pengurus/caleg partai politik yang tidak tersaring di tingkat pansel dan bisa lolos setelah mengikuti fit propert test yang dilakukan Pimpinan DPRD Kepulauan Riau periode sebelumnya.

Yang bersangkutan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik. Sementara peserta lain yang juga berasal dari pengurus/caleg partai politik tidak diloloskan Pansel dengan alasan tidak ada surat pengunduran diri.

‘’Kalau calon yang bermasalah ikut dilantik, maka saya bersama peserta lain akan menguji pelanggaran tersebut lewat mekanisme hukum yang sudah ada. Kami berharap itu tidak terjadi,’’ ujar Eri.

Ajukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kepri
Hingga saat ini Tim ini bersama peserta seleksi KPID lainnya belum pernah berjumpa secara formal dengan Pimpinan DPRD Kepri periode 2024-2029.

Dalam rangka memberikan masukan terkait pelanggaran proses seleksi KPID Kepulauan Riau, mereka mengajukan surat permintaan audiensi kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri.

Nantinya mereka akan memberikan data dan menjelaskan dugaan maladministrasi proses seleksi KPID Kepulauan Riau Periode 2024-2027. Tim juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil seleksi tersebut sehingga bisa dipertanggungjawabkan ke publik. (*)

Advertisement

Trending