Connect with us

Batam

Dugaan Malpraktik di RS Graha Hermine, Polda Kepri Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240109 Wa0031
Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyebut proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam terus dilakukan secara konprehensif, transparansi dan berkeadilan.

Batam, Kabarbatam. com– Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyebut proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam terus dilakukan secara konprehensif, transparansi dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H melalui Press Release Nomor : 5/ I / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas yang di terima wartawan Kabarbatam.com, Selasa (9/1/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian penanganan medis yang mengakibatkan korban Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

“Menyampaikan hasil konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. bahwa Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Selain itu, sudah dilakukan tindak lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan Surat Perintah Penyelidikan yang telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

Menurut Kombes Pol. Zahwani Pandra, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik sampai pasien benar-benar pulih dan segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

“Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik melalui konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K.,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Natalis N Zega menilai proses penanganan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berjalan lamban.

Diketahui, kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine Batam telah masuk dalam tahapan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak bulan September 2023 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ini perlahan mulai terabaikan. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum namun tak kunjung ia dapatkan.

“Kasus dugaan malpraktik ini sudah memasuki bulan ke empat setelah kita laporkan pada tanggal 21 September 2023 lalu. Namun sampai sekarang belum menunjukkan progres perkembangan penyelidikan serta penetapan tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Natalis N Zega kepada wartawan Kabarbatam.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Natalis, sebagaimana diatur dalam KUHP, bahwa proses penyidikan atau penyelidikan suatu penanganan perkara ada batas waktu dan seharusnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sudah ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik ini .

“Paling lama proses penanganan perkara selama 120 hari dan itupun kasus yang paling sulit. Saya rasa, perkara dugaan malpraktik klien kami yang saat ini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kepri termasuk lambat,” ujarnya.

Lanjut, Natalis menyampaikan, dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Barang bukti sudah kita serahkan semua ke Polda Kepri, korban dan saksi dugaan malpraktik juga ada. Lantas, apa yang menjadi alasan Ditreskrimsus Polda Kepri memperlambat penanganan kasus ini,” tuturnya.

Natalis menuturkan, pihak Kepolisian sudah berulang kali mengunjungi korban dan melihat sendiri kondisinya. Lantas, apa yang menjadi hambatan hingga kasus ini tidak menunjukkan progres.

“Apabila kasus ini masih juga tidak menunjukkan hasil dari Ditreskrimsus Polda Kepri, tentu kami akan menindaklanjuti surat yang telah kita layangkan ke Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu,” terangnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Natalis, jika dalam penanganan kasus dugaan malpraktik ini terindikasi ada dugaan permainan atau kongkalikong.

“Jika indikasi itu benar, saya sebagai Kuasa Hukum korban menyatakan secara tegas, akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Natalis mengungkapkan, jasus dugaan malpraktik yang dialami Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine menyangkut nyawa seseorang dan pihak terkait harus bertanggung jawab. Namun, ketika kasus ini justru di permainankan tim hukum GARI ONO NIHA Law Office tidak akan tinggal diam.

“Kita juga sudah komunikasi melalui pesan singkat dengan bapak Kapolda Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk mengatensi kasus dugaan malpraktik ini. Sejumlah bukti-bukti serta Laporan Polisi (LP) sudah kita kirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bapak Kapolda Kepri dengan harapan beliau memberikan atensi,” jelasnya

“Secara pribadi, saya memohon kepada bapak Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sebagaimana tugas dan fungsi utama Polri yakni, melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat,” sambungnya.

Tak hanya itu, Natalis juga menegaskan, sebelum kasus ini berjalan panjang, oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total diharapkan dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya

“Saya berharap oknum dokter Adi Surya Dharma yang telah melakukan tindakan medis hingga korban mengalami lumpuh total dapat sadar dan bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending