Connect with us

Batam

Dugaan Malpraktik, Direktur Beserta Dokter RS Graha Hermine Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231025 Wa0073
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan malpraktik yang dialami salah satu pasien kecelakaan tabrak lari Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam terus berlanjut ke ranah hukum.

Perkembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah meminta keterangan Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq, S.H., M.H., MARS serta Dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT sebagai dokter yang menangani Hetti Elvi Situngkir.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/29/X/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 19 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa 7 orang. Mereka dimintai keterangannya perihal kasus dugaan malpraktik ini.

“Sudah diperiksa, mereka baru sebagai saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada Kabarbatam.com, Rabu (25/10/2023).

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) perihal dugaan malpraktik ini.

“Kita akan minta keterangan ahli ikatan Dokter Orthopedi Indonesia,” jelasnya.

Saat disinggung soal apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik ini, Kombes Pol Nasriadi menuturkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih proses penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

“Saat ini masih berproses dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Diketahui, tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq serta Dr. Adi Surya Dharma, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah meminta keterangan beberapa orang lainnya yakni Dr. Iksan, S.Pb, Dr. Ulfatmi Rasul, Dr. Jorianto Johor Ning, Sp. OT, Manager Pelayanan RS Graha Hermine Dr. Citra Nabila dan Ketua MKEK Wilayah Kepri Dr. Ibrahim, S.H., M.kn., MpdKed., Msc., SPKLLP.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien kecelakaan tabrak lari Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam bergulir di Polda Kepri.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan malpraktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sebanyak 5 orang saksi dari keluarga korban dan pihak RS Graha Hermine telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri perihal kasus dugaan malpraktik ini.

“Kita telah memintai keterangan saksi yakni Hisar Rouli Simbolon sebagai pelapor/ kakak ipar korban, Doris Robbi Situngkir sebagai abang kandung korban, Hetti Elvi Situngkir sebagai korban, Dr. Yusrois Agna sebagai dokter jaga UGD RS Graha Hermine dan Asep Sumantri sebagai Perawat UGD RS Graha Hermine,” ungkap Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/10/2023).

Lanjut, Nasriadi menjelaskan, untuk rencana tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam serta melakukan koordinasi dengan management RS Awal Bros sebagai rumah sakit yang melanjutkan menangani kondisi kesehatan korban.

“Kita juga akan memeriksa saksi Dr. Adi Surya Darma, Sp.ot diduga dokter yang melakukan tindakan medis terhadap Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine,” jelasnya. (Atok)

Advertisement

Trending