Connect with us

Batam

Edarkan Liquid Vape Mengandung Sinte Gorila di Batam, WN Malaysia Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Published

on

Img 20250828 wa0088
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial SYL (44) warga negara asing asal Malaysia setelah terbukti kedapatan mengedarkaan narkotika jenis cartrige/liquid vape mengandung narkotika.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial SYL (44) warga negara asing asal Malaysia karena diduga mengedarkaan narkotika jenis cartrige/liquid vape mengandung narkotika.

Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) pukul 21.00 Wib di Perumahan Taman Buana Vista, Blok L6, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang mengedarkan cartrige/liquid vape diduga mengandung narkotika.

“Berawal dari informasi itu, pada pukul 21.00 Wib, tim opsnal langsung mengamankan pelaku SYL. Hasil penggeledahan, ditemukan 11 pcs cartrige/liquid vape yang dibungkus menggunakan kotak warna hijau,” ungkap Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan asal usul barang tersebut. Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang itu dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Terhadap 1 orang pelaku SYL kita bawa ke Mapolda Kepri guna pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2025 penyidik telah melakukan uji labotaris sample barang bukti ke Labfor Pekanbaru Riau dan diperoleh hasil barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan 1 sinte gorila,” jelasnya.

Img 20250828 wa0089

Lanjut, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, modus operandi tersangka yakni tersangka membeli 1 botol kecil yang berisi cairan mengandung narkotika sinte gorila.

“Tersangka membeli barang tersebut dari temannya inisial C warga negara Malaysia yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kemudian, tersangka menyuntikkan cairan itu ke dalam 20 pcs cartrige vape masing-masing 9-10 tetes. Dari 20 pcs, 5 pcs sudah dijual oleh tsk dan 4 pcs digunakan sendiri. Sementara, sisa 11 pcs dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tutur Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Menurut Kombes Pol Anggoro, beberapa kali kasus yang diungkap biasanya cartrige vape mengandung obat keras jenis etomidate. Namun, dengan adanya pengungkapan kali ini cartrige/liquid vape sudah ada yang mengandung narkotika beredar di wilayah Kepri, khususnya Batam.

“Pastinya, efek yang ditimbulkan bila digunakan pasti akan lebih berbahaya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi vape dan dapat bekerjasama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila ditemukan peredaran narkotika di lingkungannya. Jauhi narkoba, mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan lebih baik,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending