Riau
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Riau, Kabarbatam.com – Setelah menjalani pidana selama 4 tahun penjara, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat pada hari ini dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Selasa (7/9).
Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Diplih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun Terhitung Sejak Terdakwa Menjalani Pidana.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril Mukminin merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama.
Amril selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berkelakuan baik dan telah membayar denda.
Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.
“Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.
Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali, tambahnya. (***)
-
Batam2 hari ago
BREAKING NEWS: Dipergoki Menteri KKP Curi Pasir Laut di Perairan Pulau Nipah, 2 Kapal Asing Disergap PSDKP
-
Batam1 hari ago
Beri Dukungan Penuh, Amsakar Nonton Bareng Warga saat Timnas Bermain Imbang 2-2 Lawan Bahrain
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Pasar Melcem, Ini Area Terdampak Air Mengalir Kecil dan Terhenti Sementara Waktu
-
Batam2 hari ago
PSDKP Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar
-
Batam2 hari ago
Konsulat Jenderal India Jajaki Potensi dan Peluang Investasi di Paket Ekonomi BBK Murah
-
Batam2 hari ago
Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Warga NU Doakan Kelancaran Pilkada Batam 2024
-
Batam3 hari ago
Amsakar Achmad Bertemu Influencer Batam, Bahas Konten Media Sosial dan Klarifikasi Isu “Cuti”
-
Headline2 hari ago
Produk Unggulan Buatan Warga Binaan Rutan Batam Dipamerkan di Ajang Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024