Connect with us

Bintan

Empat Kawanan Rampok Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Bintan, Kabarbatam.com– Polres Bintan bekerja sama dengan Polsek Gunung Kijang berhasil membekuk empat kawanan pencurian yang terjadi di Kampung Simpangan Kilometer 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Gunung Kijang.
Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember sekitar pukul 11.00 WIB dengan empat pelaku yakni AE, GR, JD dan DF. Keempat pelaku merupakan warga pendatang yang melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang mengatakan, pelaku menggunakan modus dengan cara masuk ke rumah dan merusak jendela, kemudian mengambil uang dan perhiasan milik Korban.

“Kejadian saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah, saat itu korban menitipkan rumahnya kepada tetangga dan saat saksi mengecek rumah sudah dalam keadaan berantakan. Dari kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah” jelas Agus, Jumat (27/1/2019)
Sekitar pukul 17.00 wib pemilik rumah yang saat itu baru pulang dari Singapura langsung mengecek barang berharga lainnya, namun sudah raib digondol maling. Satreskrim dan Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 22.00 wib gabungan Sat Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berangkat ke Batam melakukan penyelidikan terkait pelaku,” terangnaya
Dijelaskan Agus, 26 Desember 2019 sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berencana akan kembali ke Palembang, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menuju ruang tunggu Get 8 A Bandara Hang Nadim Kota Batam, tujuan Batam – Palembang.
“Para pelaku yang sedang menunggu keberangkatan langsung dilakukan penangkapan terhadap ke empat orang pelaku tersebut dan mengamankan barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana pencurian,” tambah Agus Hasanudin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yakni uang tunai senilai Rp71.800.000, 1 buah cincin emas berbentuk ikan seberat 20,08 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0, 61 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0, 38 gram, 1 buah cincin rantai seberat 2, 44 gram, 1 buah anting jepit seberat 5, 21 gram, 1 buah gelang multi seberat 9, 17 gram, 1 buah liontin mahkota seberat 5, 49 gram, 1 buah naga emas seberat 1, 99 gram.
Kemudian, 1 buah gelang merica seberat 6, 29 gram, 1 buah anting tusuk panjang seberat 0, 86 gram, 1 buah rantai merica seberat 9, 61 gram, 1 buah gelang bola-bola seberat 3, 29 gram, 1 buah gelang 4 segi mainan seberat 7, 65 gram, 1 buah rantai jalur seberat 20, 910 gram, 1 buah gelang jalur seberat 3, 89 gram, 1 buah rantai merica seberat 5, 07 gram, 1 buah liontin kunci seberat 1, 03 gram, 1 buah liontin korea seberat 0, 990 gram.
Dari kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Yul)

Advertisement

Trending