Connect with us

Batam

Empat Orang Pencuri Travo di Sagulung Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 04 23 At 07.31.35 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Empat orang pria tak dapat berkutik setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung usai melakukan aksi pencurian di PT Hong Yuan, Kecamatan Sagulung.

Diketahui, keempat pria pelaku pencurian tersebut berinisial FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34). Dua diantaranya, dihadiahi timah panas petugas setelah berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, 3 unit Travo Weldking 400 hingga perusahaan tersebut merugi hingga Rp 70 juta,” ujar Iptu Nyoman Ananta Mahendra saat konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Jum’at (22/4/2022).

Pasca pencurian itu terjadi, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan dari korban, pada hari Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berinisial FL sedang berada di winsor Phase Lubukbaja Nagoya.

“Anggota Reskrim Polsek Sagulung, langsung melakukan penangkapan terhadap FL dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu pelaku pencurian di kawasan PT.Hong Yuan tersebut.

“FL juga mengaku, bahwa pada saat melakukan pencurian, dirinya bersama dengan 4 orang temannya yaitu TR, HJ, S dan ALI (DPO),” terangnya.

Lanjut, Nyoman Ananta menyampaikan, setelah melakukan interogasi terhadap FL, tim unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran terhadap TR dan berhasil diamankan di Rumah Makan Lamongan Winsor Lubukbaja.

Setelah itu, anggota Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HJ dan S di Kavling Sagulung Sempurna Kecamatan Sagulung.

“4 pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Kami menghimbau untuk perusahaan yang libur saat Idul Fitri, diharapkan securiti lebih aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki aset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau, apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran disarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT agar selalu di pantau oleh sekuriti setempat. (Atok)

Advertisement

Trending