Batam
Empat Pelaku Curas Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polda Kepri.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu, sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari, di Perumahan Pallazo Batam Centre.
“Pada saat itu, korban berinisial BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya. Tak lama kemudian, pembantunya mengetok pintu kamar yang berada dilantai 2, setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar,” ujar Ruslan.
Setelah berhasil memasuki kamar, salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”, dari permasalahan dengan pelaku berinisial FR, korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut.
“Diwaktu bersamaan, dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,” ungkap Ruslan.
Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah, korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000.
“Pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 jam 11.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan Istrinya inisial S atas dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menanggapi adanya laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT, SA dan dua orang pelaku lainnya yakni berinisial FT dan LO masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan