Connect with us

Batam

Enam Penumpang Citilink Masuk Batam Tanpa PCR Dinyatakan Positif Covid-19

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210714 Wa0050
Penumpang Citilink rute Padang-Batam saat tiba di Batam dan didata petugas Bandara Hang Nadim Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak enam orang penumpang maskapai Citilink yang masuk ke Batam tanpa dilengkapi dokumen PCR dinyatakan positif covid-19. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang keluar pagi ini.

“Hasil lengkap pagi ini keluar 6 orang positif data dari RSKI Galang,” ujar Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo.

Wardoyo mengatakan informasi dari Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim akan dilaporkan ke Gugus Tugas Covid19 kota Batam.

“Mengenai mereka akan dibawa kemana, hal itu tergantung dari gugus tugas kota batam apakah di karantina atau di evakuasi ke tempat karantina,” ujarnya.

“Sementara ini masih karantina mandiri di alamat tujuan sesuai yang kami data saat kedatangan sampai keluar hasil swab,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 orang penumpang pesawat Citilink QG-957 berasal Padang Sumatera Barat tidak memiliki dokumen negatif PCR saat melakukan pendaratan di Hang Nadim Batam, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 18.55 WIB.

Dari jumlah 113 orang penumpang, sebanyak 58 orang kedapatan tidak memiliki dokumen negatif PCR oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim setelah melakukan pemeriksaan e-Hac.

Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, setelah ditelusuri dan menurut keterangan dari beberapa penumpang, mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen Antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

“Sementara menurut manager Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Walikota nomer 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia,” ungkap Mayor Lek Wardoyo .

Kemudian, saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Pemberlakuan SE Walikota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Kota Batam dan juga telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam,” tutur Mayor Lek Wardoyo.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. (Atok/*)

Advertisement

Trending