Connect with us

Batam

Endors Situs Judi Online, 4 Waria di Batam Ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241024 Wa0155
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali meringkus 4 orang waria di Kota Batam setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali meringkus 4 orang waria di Kota Batam setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Diketahui, keempat waria tersebut berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb dan MA alias A. Mereka bukanlah warga Batam melainkan berasal dari Kota Palembang dan Tapanuli Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, para pelaku ini ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat berlibur ke Kota Batam.

Img 20241024 Wa0153

“Saat mempromosikan situs judi online melalui akun instagram pribadinya, keempat pria ini tampil dengan busana seksi wanita untuk menarik minat para pemain,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, jumlah keuntungan yang didapat para pelaku dari hasil endors situs judi online bervariasi. Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.

“Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak beberapa bulan terakhir. Berkat profiling tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, akhirnya para pelaku dapat kita amankan di salah satu hotel di Kota Batam pada hari Minggu 20 Oktober 2024 kemarin,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit handphone berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 akun Gmail.

Img 20241024 Wa0154

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kegiatan judi online di Provinsi Kepulauan Riau. Karena hal ini telah menjadi atensi Bapak Kapolda Kepri, Kapolri dan Presiden RI,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending