Connect with us

Batam

Fakta Baru Terungkap di Balik Kasus Pengeroyokan Santri di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230508 wa0066
Kuasa Hukum Natalis Zega bersama pihak keluarga Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi..

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pengeroyokan terhadap santri yang dilakukan oleh tiga oknum guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan Nongsa Kota Batam, menemukan fakta baru.

Diketahui, ketiga pelaku bernama As’ari (23), Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan Haqiqi (21). Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap santri pesantren.

Dalam kasus ini, pihak keluarga pelaku Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan Haqiqi (21) melalui Kuasa Hukum Natalis Zega, S.H membeberkan fakta baru sebagai pemicu aksi pengeroyokan itu terjadi.

Kuasa Hukum Natalis Zega, S.H mengatakan, kasus pengeroyokan ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana asusila atau cabul yang terjadi pada malam pergantian tahun 2022.

“Perbuatan cabul itu diduga dilakukan oleh santri berinisial A terhadap korbannya berinisial D (14) di pondok pesantren WS, Kecamatan Nongsa,” ungkap Natalis Zega, Senin (8/5/2023).

Tak berapa lama, persoalan ini diketahui oleh oknum guru bernama As’ari . Ketika As’ari mengetahuinya, ia langsung memanggil terduga pelaku cabul berinisial A dan memukulnya untuk memberikan sanksi.

“Tak hanya memukul A hingga lebam-lebam, As’ari juga melakukan penganiayaan terhadap korban cabul berinisial D dengan menggunakan jemuran kain yang terbuat dari kawat tepat mengenai punggung hingga selama satu minggu bekas pukulan itu tidak sembuh,” ujarnya.

Lanjut, Natalis menyampaikan, orang tua korban berinisial D mengetahui kejadian ini pada tanggal 28 Januari 2023 ketika pihak pondok pesantren melakukan pemanggilan terhadap dirinya.

“Saat pemanggilan itu, pihak pondok pesantren tidak menjelaskan apa yang dialami anaknya. Hanya saja pihak pondok memberitahu kepada orang tua korban, bahwa anaknya telah bermasalah. Namun, permasalahannya tidak diberitahukan secara detail,” bebernya.

Akhirnya, orang tua pelaku A melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang dan kedua kliennya Muhammad Lizar (20) serta Muhammad Farhan Haqiqi (21) diamankan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pondok Pesantren.

“Padahal, yang melakukan pemukulan adalah As’ari. Klien kami Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan Haqiqi (21) baru datang setelah A dianiaya hingga babak belur terlebih dahulu oleh As’ari,” tutur Natalis.

Kemudian, untuk menutupi perbuatannya, As’ari memerintahkan Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi untuk melakukan pemukulan terhadap A.

“Sebenarnya kedua klien kami ini tidak mau melakukan pemukulan, karena kondisi A sudah babak belur dianiaya oleh As’ari. Namun, karena perintah As’ari terpaksa Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi ikut menampar sehingga mereka berdua dilaporkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan itu,” jelasnya.

Menurut Natalis, Muhammad Lizar dan Muhammad Farhan Haqiqi hanyalah bawahan dari oknum guru pesantren bernama As’ari. Apapun, perintah yang diberikan As’ari kedua kliennya itu harus tetap mengikuti.

“Setelah kita konfirmasi langsung ke pemilik Pondok, kedua klien kami ini bukanlah guru melainkan hanyalah tukang masak dan membantu menyediakan konsumsi bagi santri di pondok tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Natalis Zega menegaskan kedua kliennya harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam permasalahan yang menjeratnya saat ini.

“Klien kami hanyalah korban dari perbuatan As’ari. Jadi, kami meminta pihak Kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Karena, klien kami juga termasuk korban, kami berharap Polisi bisa membebaskan klien kami,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending