Connect with us

Batam

Gandeng Polda Kepri, Ditreskrimsus Polda Riau Gerebek Rumah Bos Besar Barang Seken di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241106 Wa0379
Gandeng Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi penimbunan barang bekas (ballpres) asal luar negeri di Tiban Zulindo, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (6/11/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Gandeng Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi penimbunan barang bekas (ballpres) asal luar negeri di Tiban Zulindo, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (6/11/2024).

Diketahui, penggrebekan rumah di kawasan Tiban Sekupang itu, merupakan pengembangan atas pengungkapan Polda Riau disebuah rumah pada 2 November 2024 di Kelurahan Sukamaju Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, sebanyak kurang lebih 269 Ball (karung).

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan satu pelaku berinisial JN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk 100 hari kinerja dan Asta Cita untuk menindak praktik penyelundupan barang dari luar negeri.

“Awalnya petugas mengamankan seorang tersangka berijisial DL yang bermukim di Suka Maju, Pekanbaru, Riau. Barang bekas sebanyak 169 karung diketahui berasal dari luar negeri melalui Batam, Kepri,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan ini mengarah kepada seseorang yang berada di Kota Batam bernama Kiki. Ia diduga kuat mengatur alur penyelundupan sejumlah barang bekas.

“Banyak barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Batam, yang kemudian dibawa ke Sumatera melalui Riau. Kuat dugaan tersangka merupakan bos barang bekas di Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Menurut Nasriadi, tersangka telah menjalankan aksi penyelundupan ini selama tiga tahun sejak tahun 2022. Saat kedatangan petugas tersangka Kiki diketahui telah melarikan diri.

“Kasusnya berawal dari penindakan di Polda Riau, yang kemudian dikembangkan petugas. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka ke luar negeri,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending