Batam
Gasak Barang Berharga Milik Masjid, Dua Pria Diringkus Polsek Lubukbaja
Batam, Kabarbatam.com – Gasak sejumlah barang-barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, dua orang pria ditangkap unit Reskrim Polsek Lubukbaja.
Diketahui, kedua pelaku pencurian tersebut berinisial D dan C. Mereka diamankan Polisi di dua lokasi yang berbeda setelah menggasak barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM, mengatakan pelaku berinisial D di tangkap di kos-kosan Komplek Nagoya Newton sedangkan berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (27/9/2022), salah satu pengurus masjid hendak mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Masjid Al-Fajri. Setelah dicek, ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan,” ujar Kompol Budi Hartono.
Kasus ini dapat terungkap secara cepat, berkat rekaman CCTV di seputar masjid tersebut. Dalam rekaman itu, seorang laki-laki berinisial D yang memang sudah dikenali terlihat memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.
“Pihak yayasan langsung menemui pelaku berinisial D dan menanyakan perihal rekaman tersebut. Saat itu, D langsung mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Selanjutnya pada hari Jumat (2/9/2022);sekira 00.30 Wib, pelaku D dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang berinisial C (penadah) sehingga ia juga harus ikut terseret dalam permasalahan ini.
“Pelaku berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta barang bukti beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang jarahan tersebut, ” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit timbangan, 1 unit becak sepeda motor.
Atas perbuatannya, di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye di Pulau Mongkol, ASLI Komitmen Juga Prioritaskan Pembangunan Hinterland
-
BP Batam1 hari ago
Update PSN Rempang Eco-City, 5 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banun
-
BP Batam12 jam ago
Plh Kepala BP Batam Terima Kunjungan Konsulat Jenderal India di Medan, Jajaki Kerjasama KEK Kesehatan
-
BP Batam2 jam ago
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
-
Batam3 hari ago
Kampanye di Bengkong Sadai, Para Tokoh Sebut ASLI Kombinasi Dua Pemimpin Tangguh
-
Batam2 hari ago
Musda BPD KKSS Bintan Akan Digelar 27 Oktober 2024
-
Batam1 hari ago
Kejari Batam Masih Tunggu Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
-
Bintan2 hari ago
Kampanye Muhammad Rudi di Bintan Makin Menyala dengan Kehadiran Huzrin Hood