Batam
Gasak Barang Berharga Milik Masjid, Dua Pria Diringkus Polsek Lubukbaja

Batam, Kabarbatam.com – Gasak sejumlah barang-barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, dua orang pria ditangkap unit Reskrim Polsek Lubukbaja.
Diketahui, kedua pelaku pencurian tersebut berinisial D dan C. Mereka diamankan Polisi di dua lokasi yang berbeda setelah menggasak barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM, mengatakan pelaku berinisial D di tangkap di kos-kosan Komplek Nagoya Newton sedangkan berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (27/9/2022), salah satu pengurus masjid hendak mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Masjid Al-Fajri. Setelah dicek, ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan,” ujar Kompol Budi Hartono.
Kasus ini dapat terungkap secara cepat, berkat rekaman CCTV di seputar masjid tersebut. Dalam rekaman itu, seorang laki-laki berinisial D yang memang sudah dikenali terlihat memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.
“Pihak yayasan langsung menemui pelaku berinisial D dan menanyakan perihal rekaman tersebut. Saat itu, D langsung mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Selanjutnya pada hari Jumat (2/9/2022);sekira 00.30 Wib, pelaku D dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang berinisial C (penadah) sehingga ia juga harus ikut terseret dalam permasalahan ini.
“Pelaku berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta barang bukti beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang jarahan tersebut, ” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit timbangan, 1 unit becak sepeda motor.
Atas perbuatannya, di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Atok)






-
Batam22 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam5 jam ago
Sindikat Mafia Tanah Dibongkar, Li Claudia Chandra Apresiasi Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline2 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Headline3 hari ago
DPRD dan Pemprov Kepri Tetapkan Perda Trantibumlinmas, Komitmen Wujudkan Masyarakat Tertib dan Berkeadaban