Batam
Gasak Barang Toko Senilai Rp41 Juta, Pria Ini di Batam Diringkus Polsek Lubukbaja
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus 1 orang laki-laki berinisial J setelah terbukti melakukan pencurian d sebuah toko Komplek Indah Permai Center, Kecamatan Lubukbaja beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku J nekat menggasak barang-barang toko hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.755.000.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM mengatakan, awalnya korban melihat ada beberapa barang yang diletakan diparkiran toko hilang.
“Setelah itu, pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor datang lagi ke toko dan saat membuka toko ternyata keadaan toko dalam kondisi berantakan dan setelah di cek ternyata ada barang milik korban di lantai 3 juga hilang,” ungkap Budi Hartono, Rabu (2/11/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.755.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada hari Selasa (1/11/2022) sekira pukul 06.40 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H mendapat informasi keberadaan pelaku bahwa sedang berada di seputaran TKP yang diduga akan melakukan aksinya kembali.
“Tim Opsnal Polsek Lubuk langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku inisial J. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan dan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Init Reskrim Polsek Lubuk Baja turut mengamankan barang bukti diantaranya 4 lembar nota pembelian barang dan 1 rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Headline3 hari agoFandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara
-
Tanjungpinang2 hari agoTinjau Operasi Pasar Murah, Wali Kota Lis Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri
-
Batam2 hari agoBuka Puasa Bersama, Pengurus, Anggota dan Keluarga Besar SMSI se-Kepri Pererat Silaturahmi Sambut HUT ke-9 SMSI
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Tambah Tiga Gudang Bulog di Pulau Terluar, Perkuat Ketahanan Pangan Perbatasan
-
Natuna3 hari agoTinjau IPA SPAM Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Penambahan Kapasitas dan Perbaikan Daya Listrik
-
Natuna2 hari agoDi Tengah Safari Ramadan Sedanau, Bupati Natuna Perintahkan Evakuasi Warga Patah Kaki yang Setahun Tak Berobat
-
Batam2 hari agoPemprov Kepulauan Riau Teken Perjanjian Pinjaman Daerah dengan Bank BJB



