Connect with us

Batam

Gasak Motor di Mega Legenda, Seorang Remaja Diringkus Polsek Sei Beduk

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211001 Wa0063
Polisi meringkus tersangka curanmor.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pemuda berinisial ED (18) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menggasak satu unit kendaraan bermotor yang tengah terparkir di depan ruko Mega legenda, Batam.

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Rabu (29/09/2021) sekira Pukul 18.30 Wib, disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantornya di Mega legenda dalam keadaan terkunci stang.

“Sebelumnya korban telah janjian bersama teman-temannya bermain badminton. Kemudian, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang, di kantornya dan pergi bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil menuju lapangan Badminton,” ungkap Kapolsek Awal Sya’ban Harahap, SIK, Jum’at (1/10/2021).

Namun, setelah kembali dari bermain badminton, korban melihat sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Mio Sporty yang di parkirkannya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Doddy Basyir melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook.

Mendapat informasi, tersebut tim Unit Opsnal langsung menjebak pelaku untuk transaksi C.O.D. di Pom bensin Tanjung Piayu.

“Tak lama Unit Opsnal menunggu, datang pelaku membawa sepeda motor yang akan dijual. Setelah bertemu, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku tersebut,” terangnya.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah mega lagenda Batam Center bersama temannya yang saat ini DPO.

Kemudian, Unit Opsnal berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota dan ternyata benar ada Laporan Polisi atas pencurian kendaraan bermotor diwilayah Batam Kota.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara. (Atok)

Advertisement

Trending