Connect with us

Headline

Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang sebesar Rp5 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70024496

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun menemukan sejumlah uang. Total nilai uang yang disita KPK mencapai sekitar Rp5 miliar.
Uang yang disita KPK tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan Singapura. Uang tersebut, menurut Karo Humas KPK Febri Diansyah, ditemukan saat tim penyidik memeriksa beberapa tempat, di antaranya rumah dinas Gubernur.
“KPK menemukan sejumlah dokumen dan sebanyak 13 tas, dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Saat ini tim masih melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut,” ” ujar Febri, Jumat (12/7/2019).
Selain di rumah dinas gubernur, KPK juga menggeledah  Ruang Kerja Gubernur di Kantor Gubernur  di Dompak, Ruang Kerja Kepala DKP, dan ruang Kabid Prikanan Tangkap DKP Kepri.
Febri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap serta Abu Bakar selaku pengusaha.
“Kami masih melakukan proses penghitungan terhadap uang yang disita tim KPK,” ujarnya.
KPK, masih kata Febri juga mengamankan beberapa dokumen terkait izin proyek reklamasi. Penggeledahan sendiri dilakukan oleh tim KPK dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
KPK kemudian membawa temuan uang dan dokumen tersebut ke Jakarta.
Sebelumnya KPK juga sudah menyita 600 juta lebih terkait kasus tersebut. Uang itu dalam bentuk rupiah dan uang asing.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur kepri Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain untuk 20 hari pertama, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang dan gedung KPK di Jakarta. (*/aan)

Advertisement

Trending