Batam
Gibran Center Desak BNNP dan Polda Kepri Buru Bandar Narkotika Hasil Tangkapan BC, Jangan Hanya Kurir

Batam, Kabarbatam.com – Dua kurir narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Bea dan Cukai (BC) Batam bersama aparat gabungan dalam rentang waktu 29 April hingga 1 Mei 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Namun penindakan ini disayangkan hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara para bandar masih bebas berkeliaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam, Batu Ampar, Kamis (08/05), Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan ini berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba yang bisa merusak hingga 15 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa dari kedua kasus tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan, dan kedua pelaku—AD dan AY—sudah diserahterimakan masing-masing ke Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Ketua Gibran Center Kepulauan Riau, Parlindungan Purba, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.
“Bea Cukai sudah menangkap dan bahkan sudah mengungkap inisial pihak yang diduga sebagai bandar, yaitu ‘AW’ dan ‘D’. Sekarang giliran BNNP dan Polda Kepri yang harus menindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di kurir. Tangkap para bandar yang menjadi otak dari semua ini,” tegas Parlindungan.
Dalam kasus pertama, wanita berinisial AD (36) ditangkap saat turun dari Ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre setelah datang dari Malaysia.
Dari kopernya, ditemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di balik pakaian dalam. AD mengaku dijanjikan imbalan Rp20 juta oleh seseorang berinisial “AW” yang dikenalnya di Surabaya.
Dua hari kemudian, pria berinisial AY (29) ditangkap di Bandara Hang Nadim dengan membawa 1.029,2 gram sabu yang disimpan dalam celana jeans dikopernya. AY mengaku diperintahkan oleh “D”, seseorang yang dikenalnya semasa di Lapas, untuk mengambil koper di kawasan Dapur 12, Batam, dengan janji upah Rp60 juta.
“Kita tidak ingin penegakan hukum seperti ini hanya memotong ranting, tapi membiarkan akarnya tumbuh kembali. Kalau bandar-bandar seperti AW dan D tidak ditangkap, maka peredaran narkoba akan terus berulang. Aparat harus naik kelas dalam penindakannya,” tambah Parlindungan.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Meski demikian, Gibran Center menegaskan bahwa ancaman sekeras apa pun tidak akan efektif jika para aktor utama tetap bebas menjalankan aksinya.
“Mereka yang ada di balik layar, para pemodal, harus dikejar. Jangan sampai aparat hanya menghukum orang-orang yang lemah, yang dijadikan kurir karena tekanan ekonomi atau dijebak oleh sindikat,” pungkas Parlindungan. (*)







-
Headline3 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline2 hari ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam1 hari ago
FOTO-FOTO Penampakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa Ditangkap Joint Operation BNN Bawa 1,8 Ton Sabu
-
Uncategorized @id2 hari ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam2 hari ago
Terima Kunjungan Kerja Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Achmad Dorong Percepatan Pembangunan Batam
-
Batam3 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam1 hari ago
4 STS Crane Baru Tiba, Li Claudia: Mampu Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Mencapai 900.000 TEUs
-
Bintan2 hari ago
BREAKING NEWS: Karam di Perairan Berakit, 30 Orang ABK KM Pasifik Memori II Berhasil Dievakuasi Bakamla RI