Batam
Giliran M alias Ong, Mafia Pengirim TKI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Siapa Menyusul?
Batam, Kabarbatam.com – Satu orang perekrut TKI ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Johor Bahru Malaysia kembali ditangkap Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial M alias Ong ini, dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bekerjasama dengan Polda NTB.
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Long berperan sebagai penyalur sekaligus prekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.
“MU alias Long berhasil kita amankan di Jalan Raya Masbagik saat menuju Kota Mataram, Senin (3/1/2022) lalu,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan Harry, selain merekrut pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri menyampaikan, dari hasil penyelidikan turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia.
Long diduga kuat memiliki kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan sindikat jaringan penampung dan penyalur TKI di Malaysia.
“Polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita,” terangnya.
Diungkapkan Jefri, ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia.
Dalam kasus insiden kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, Polda Kepri telah mengamankan 4 orang tersangka dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, pelaku berinisial JI dan AS terlebih dahulu diamankan Polda Kepri. Mereka berperan, menjemput para PMI saat tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.
Kemudian, selang beberapa hari, Polda Kepri kembali mengamankan Susanto alias Acing sebagai pemilik kapal dan pada Senin (3/1/2022) kemarin, Polda Kepri mengamankan M alias Ong yang berperan sebagai perekrut PMI Ilegal.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky