Kepri
Gubernur Ansar Hadiri Paripurna DPRD Terkait Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tanjungpinang, Kabarbatam. com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus persetujuan penetapan menjadi peraturan daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa, (19/9).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para anggota DPRD Kepri, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Laporan akhir dibacakan oleh Ketua Pansus Khazalik dan persetujuan ditetapkan menjadi Perda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 19 September 2023.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar mengatakan bahwa pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Mengingat, Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai tanggal 5 Januari 2024. Oleh karena itu, perlu segera disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga menekankan bahwa berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan. Pemerintah daerah diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan, di lain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk saat ini Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60% sementara dari PAD sebesar 40%, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Gubernur Ansar menambahkan bahwa upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ranperda hasil persetujuan DPRD ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan evaluasi. (ron)
-
Natuna2 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
BP Batam3 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
BP Batam2 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
Headline3 hari agoSekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Batam3 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar



