Headline
Gubernur Ansar Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2024-2028
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2028. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (2/7) ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024.
Lima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal. Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad.
Gubernur Ansar juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.
“Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gubernur Ansar berharap, dengan pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru ini, kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat.
“Semoga dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Kepulauan Riau ini sudah membuktikan berkali-kali komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Donny.
Ia juga menambahkan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang pertama kali merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, dan menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.
“Komitmen Gubernur Kepri bapak Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol dan kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang bisa proaktif seperti Gubernur Kepri,” kata Donny Yusgiantoro.
Acara pelantikan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Suhadak, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Kolonel PNB. Andi Nur Abadi, Kepala BPS Kepri Darwis Sitorus, unsur Forkopimda Kepri, dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri. (Jlu)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan