Headline
Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi: Fokus pada Perizinan dan Pengadaan Barang di Kepri
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan komitmen yang sangat penting. Melalui upaya preventif, para pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dan memperbaiki kinerja sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama KPK RI yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (27/8).
Rapat ini dihadiri oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin, Kasatgas Korsupdak KPK RI Ferdian Adi Nugraha, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para staf ahli, asisten, kepala OPD Pemprov Kepri, para PPK, dan rekanan yang terlibat dalam perizinan di Provinsi Kepri.
Tujuan rapat ini adalah memperdalam upaya pencegahan korupsi dalam rangka penguatan sistem di pemerintah daerah, terutama dalam tata kelola perizinan strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, capaian MCP Provinsi Kepri secara rata-rata dari 8 Pemda mencapai nilai 88,55, yang merupakan tertinggi pertama dari 7 provinsi di Wilayah I. Prestasi ini semakin membanggakan karena terus meningkat sejak tahun 2018.
“Untuk itu, di tahun 2024, mari kita bersama-sama mempercepat peningkatan MCP ini. Monitor dan laporkan secara berkala agar tahun ini kita bisa mencapai hasil yang lebih baik,” pesan Gubernur Ansar.
Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta barang dan jasa untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Sama seperti Korsupgah KPK, kita selalu terbuka dan berharap bisa terus berkoordinasi demi perbaikan yang berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi baik kepada ASN maupun pemohon perizinan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan, termasuk penertiban rekomendasi teknis, serta melakukan langkah tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi pelayanan prima dan ekspektasi masyarakat, serta mencegah praktik pungli dan korupsi,” jelasnya.
Output yang diharapkan dari Rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan dan telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.
“Selain itu, juga dirumuskan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024,” pungkasnya. (ron)
-
Batam3 hari ago
Pemberitahuan Penutupan Lalu Lintas Berkala di Jembatan 2 Barelang
-
BP Batam3 hari ago
Mulai 4 Desember, Pelabuhan Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Batuampar
-
Batam3 hari ago
Nama Aceh Dijadikan Nama Kampung Narkoba di Batam, Kapolda Kepri: Saya Keberatan!
-
Kepri2 hari ago
APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
-
Nasional18 jam ago
Peringatan HUT ke-48 KKSS, Jadi Ajang Silaturrahmi 10 Menteri/Wakil Menteri Asal Sulawesi Selatan
-
Tanjungpinang3 hari ago
Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya
-
Batam2 hari ago
Uniba Gelar Seminar Internasional, Bahas Soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Transformasi Digital
-
Batam2 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di IPA Mukakuning 1 & 2, Aliran Air di Wilayah Ini Mengecil Sementara Waktu