Connect with us

Batam

Gugatan Budiaro Gea Ditolak BPSK, Leo Halawa Sebagai Kuasa Hukum Terlapor Beri Apresiasi Putusan Majelis

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 09 07 At 18.16.49

Batam, Kabarbatam.com – Gugatan Budiaro Gea di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, ditolak.

Putusan arbitrase bernomor perkara 014/PK-ARB/BPSK/VI/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 tersebut dibacakan oleh tiga majelis antara lain, Ketua Majelis Demi Hasfinul Nasution, Anggota Majelis Fachry Agusta dan Agustri Sumardhy dan Panitera Al Harifsyah.

“Menyatakan gugatan pemohon/penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankenlijk verklaard,” Demikian amar putusan yang dibacakan Majelis tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdullah, Filemon Halawa turut mengapresiasi putusan tersebut.

“Kita hormati Putusan itu,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa saat ditemui awak media Selasa (7/9/2021) siang.

Leo Halawa menceritakan, awal mula masuk gugatan/aduan Budiaro Gea terkait pembelian lahan milik kliennya Abdullah yang terletak di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.

“Dan sebenarnya uang itu adalah untuk biaya operasional pematangan lahan. Karena menurut keterangan klien kami lahan itu berupa hibah. Tapi yang namanya dimatangkan untuk fungsikan butuh biaya operasional. Tentu berbicara soal uang,” ungkap Leo Halawa.

Leo Halawa menambahkan, surat-surat tersebut telah dimohonkan ke BP Batam dan saat ini untuk dilanjutkan ke BPN Kota Batam.

“Jadi klien kami bukan main dan bukan nipu. Memang sedang diajukan pengurusan dokumennya. Yang namanya pengurusan butuh proses tidak bin salabim langsung jadi. Nah, mungkin pak Budiaro Gea tidak sabar, makanya gugatan ke BPSK dibuat pada akhirnya ditolak juga kan,” kata dia.

Bahkan, lanjut Leo, sebagai bentuk keseriusan kliennya, pihak BP Batam dan BPN Kota Batam sudah turun ke lokasi untuk pengecekan fisik sekaligus pengukuran lahan.

“Sudah dilakukan pengukuran. Jadi sekali lagi, bukan tipu-tipuan,” ujarnya.

Selain itu, Leo Halawa juga menyayangkan sikap Budiaro Gea yang mengatakan di beberapa media kliennya melakukan penipuan. Padahal, saat itu sedang proses di BPSK.

“Maka untuk itu, mari sama sama menghormati putusan BPSK. Kami juga menyayangkan sikap itu kepada klien kami dicap penipuan seperti di Facebook milik akun Budi Gea,” tutur Leo.

Sementara itu, Abdullah masih mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Kami lihat dulu, nanti saya koordinasi dengan pak Leo Halawa selaku kuasa hukum saya. Intinya, kami diganggu ya sama sama kita buat laporan,” tutup Abdullah. (Atok)

Advertisement

Trending