Batam
Gugatan Budiaro Gea Ditolak BPSK, Leo Halawa Sebagai Kuasa Hukum Terlapor Beri Apresiasi Putusan Majelis
Batam, Kabarbatam.com – Gugatan Budiaro Gea di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, ditolak.
Putusan arbitrase bernomor perkara 014/PK-ARB/BPSK/VI/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 tersebut dibacakan oleh tiga majelis antara lain, Ketua Majelis Demi Hasfinul Nasution, Anggota Majelis Fachry Agusta dan Agustri Sumardhy dan Panitera Al Harifsyah.
“Menyatakan gugatan pemohon/penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankenlijk verklaard,” Demikian amar putusan yang dibacakan Majelis tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abdullah, Filemon Halawa turut mengapresiasi putusan tersebut.
“Kita hormati Putusan itu,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa saat ditemui awak media Selasa (7/9/2021) siang.
Leo Halawa menceritakan, awal mula masuk gugatan/aduan Budiaro Gea terkait pembelian lahan milik kliennya Abdullah yang terletak di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.
“Dan sebenarnya uang itu adalah untuk biaya operasional pematangan lahan. Karena menurut keterangan klien kami lahan itu berupa hibah. Tapi yang namanya dimatangkan untuk fungsikan butuh biaya operasional. Tentu berbicara soal uang,” ungkap Leo Halawa.
Leo Halawa menambahkan, surat-surat tersebut telah dimohonkan ke BP Batam dan saat ini untuk dilanjutkan ke BPN Kota Batam.
“Jadi klien kami bukan main dan bukan nipu. Memang sedang diajukan pengurusan dokumennya. Yang namanya pengurusan butuh proses tidak bin salabim langsung jadi. Nah, mungkin pak Budiaro Gea tidak sabar, makanya gugatan ke BPSK dibuat pada akhirnya ditolak juga kan,” kata dia.
Bahkan, lanjut Leo, sebagai bentuk keseriusan kliennya, pihak BP Batam dan BPN Kota Batam sudah turun ke lokasi untuk pengecekan fisik sekaligus pengukuran lahan.
“Sudah dilakukan pengukuran. Jadi sekali lagi, bukan tipu-tipuan,” ujarnya.
Selain itu, Leo Halawa juga menyayangkan sikap Budiaro Gea yang mengatakan di beberapa media kliennya melakukan penipuan. Padahal, saat itu sedang proses di BPSK.
“Maka untuk itu, mari sama sama menghormati putusan BPSK. Kami juga menyayangkan sikap itu kepada klien kami dicap penipuan seperti di Facebook milik akun Budi Gea,” tutur Leo.
Sementara itu, Abdullah masih mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami lihat dulu, nanti saya koordinasi dengan pak Leo Halawa selaku kuasa hukum saya. Intinya, kami diganggu ya sama sama kita buat laporan,” tutup Abdullah. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan