Batam
Gugatan Budiaro Gea Ditolak BPSK, Leo Halawa Sebagai Kuasa Hukum Terlapor Beri Apresiasi Putusan Majelis
Batam, Kabarbatam.com – Gugatan Budiaro Gea di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, ditolak.
Putusan arbitrase bernomor perkara 014/PK-ARB/BPSK/VI/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 tersebut dibacakan oleh tiga majelis antara lain, Ketua Majelis Demi Hasfinul Nasution, Anggota Majelis Fachry Agusta dan Agustri Sumardhy dan Panitera Al Harifsyah.
“Menyatakan gugatan pemohon/penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankenlijk verklaard,” Demikian amar putusan yang dibacakan Majelis tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abdullah, Filemon Halawa turut mengapresiasi putusan tersebut.
“Kita hormati Putusan itu,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa saat ditemui awak media Selasa (7/9/2021) siang.
Leo Halawa menceritakan, awal mula masuk gugatan/aduan Budiaro Gea terkait pembelian lahan milik kliennya Abdullah yang terletak di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.
“Dan sebenarnya uang itu adalah untuk biaya operasional pematangan lahan. Karena menurut keterangan klien kami lahan itu berupa hibah. Tapi yang namanya dimatangkan untuk fungsikan butuh biaya operasional. Tentu berbicara soal uang,” ungkap Leo Halawa.
Leo Halawa menambahkan, surat-surat tersebut telah dimohonkan ke BP Batam dan saat ini untuk dilanjutkan ke BPN Kota Batam.
“Jadi klien kami bukan main dan bukan nipu. Memang sedang diajukan pengurusan dokumennya. Yang namanya pengurusan butuh proses tidak bin salabim langsung jadi. Nah, mungkin pak Budiaro Gea tidak sabar, makanya gugatan ke BPSK dibuat pada akhirnya ditolak juga kan,” kata dia.
Bahkan, lanjut Leo, sebagai bentuk keseriusan kliennya, pihak BP Batam dan BPN Kota Batam sudah turun ke lokasi untuk pengecekan fisik sekaligus pengukuran lahan.
“Sudah dilakukan pengukuran. Jadi sekali lagi, bukan tipu-tipuan,” ujarnya.
Selain itu, Leo Halawa juga menyayangkan sikap Budiaro Gea yang mengatakan di beberapa media kliennya melakukan penipuan. Padahal, saat itu sedang proses di BPSK.
“Maka untuk itu, mari sama sama menghormati putusan BPSK. Kami juga menyayangkan sikap itu kepada klien kami dicap penipuan seperti di Facebook milik akun Budi Gea,” tutur Leo.
Sementara itu, Abdullah masih mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami lihat dulu, nanti saya koordinasi dengan pak Leo Halawa selaku kuasa hukum saya. Intinya, kami diganggu ya sama sama kita buat laporan,” tutup Abdullah. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



