Batam
Habis Dipenjara 9 Tahun, Residivis di Batam Ditangkap Polisi usai Gagahi Gadis Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria beinisial AS yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, Sabtu (7/11/2020).
Andri mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban, sebut saja Mawar, meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Mengetahui anaknya tak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.
“Tidak lama waktu berselang, orang tua si korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang di rumah temannya. Mereka langsung menjemput putrinya tersebut untuk dibawa pulang ke rumah,” ujar Andri.
Sesampainya di rumah, orang tua mawar menanyakan apa yang telah dialami oleh anaknya saat bersama pelaku berinisial AS.
“Anaknya menceritakan bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali dengan ancaman apabila korban menolak, akan dipukuli oleh pelaku AS,” ungkap Andri.
Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh AS, orang tua korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Elisabeth untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 juta rupiah dan paling sedikit Rp. 60.000.000 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK menegaskan,” Pelaku berinisial AS merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, pelaku AS sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan