Connect with us

Headline

Hakim PN Karimun Meradang, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Barang Bukti Rokok Hasil Tangkapan Bea Cukai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5881600

Karimun,Kabarbatam.com – Rokok ilegal dari hasil penegahan patroli DJBC Kanwil Kepri yang disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun keberadaanya menimbulkan tanda tanya, dalam persidangan di PN Tanjungbalai Karimun.
Hal tersebut dikarenakan, dalam persidangan, jaksa tidak bisa menunjukkan keberadaan rokok ilegal yang diamankan dari kapal KM Tanpa Nama yang semestinya masih berada di gudang penyimpanan kantor Kejari Karimun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi alasan tidak dapat menunjukan barang bukti tersebut dikarenakan jumlahnya yang cukup banyak.
Namun ternyata barang bukti yang dimaksudkan dalam perkara ini tidak ditemukan saat Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ke gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Karimun, Kamis (20/2/2020) siang,
“Majelis musyawarah karena belum yakin ada rokoknya atau tidak, kita ke sana untuk melihat di gudang penyimpanan, dan ternyata petugas barang bukti dari kejaksaan tidak bisa memperlihatkan barang bukti tersebut,”ujar ketua majelis hakim, Joko Dwi Atmoko.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa sebelumnya, seluruh barang bukti rokok tercatat dalam muatan dari KM Tanpa Nama yang telah diamankan petugas Bea dan Cukai pada (20/6/2019) lalu.
Joko Dwi Atmoko mengungkapkan bahwa barang bukti dari muatan kapal yang dijadikan barang bukti bahkan tidak pernah menunjukkan sampelnya di persidangan.
“Dalam tuntutan jaksa disebutkan, bahwa barang bukti tersebut adalah muatan dari kapal yang dijadikan barang bukti tadi. Bahkan, sampelnya pun tidak pernah ditunjukan di sidang, mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak dapat dihadirkan, maka majelis tidak dapat mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini” ungkapnya
Diketahui barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya diamankan yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang); merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang); merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang).
Perkara ini telah masuk dalam tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Sidang tersebut digelar Kamis (20/2/2020) yang dipimpin hakim ketua Joko Dwi Atmoko dan dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata serta Antoni Trivolta.(Gik)

Advertisement

Trending