Batam
Hamili Anak Bawah Umur, Oknum Pejabat Pertamina Pulau Sambu Dituntut 16 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut TNM, oknum pejabat BUMN Pertamina Pulau Sambu selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” kata Wahyu Octaviandi, Kasi Intelijen Kejari Batam, Selasa (1/3/2022).
Wahyu menuturkan, selain itu, terdakwa juga terbukti mengugurkan kandungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.
Lanjut Wahyu, selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan,” ungkap Wahyu.(romi)
-
Batam3 hari agoAgung Widodo Resmi Jabat Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Jabat Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam4 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia



