Batam
Hamili Anak Bawah Umur, Oknum Pejabat Pertamina Pulau Sambu Dituntut 16 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut TNM, oknum pejabat BUMN Pertamina Pulau Sambu selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” kata Wahyu Octaviandi, Kasi Intelijen Kejari Batam, Selasa (1/3/2022).
Wahyu menuturkan, selain itu, terdakwa juga terbukti mengugurkan kandungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.
Lanjut Wahyu, selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan,” ungkap Wahyu.(romi)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun