Connect with us

Headline

Hari Ini 5 Saksi dari OPD dan Asisten 2 Prov Kepri Diperiksa KPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, Kabarbatam.com– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif NBU. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima Kabarbatam.com, Selasa (20/8/2019). Keenam orang saksi tersebut diperiksa, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Keenam orang saksi tersebut, antara lain; 1. Misni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri
2. Burhanudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri; 3. Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri; 4. Sardi Sun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil
Selain itu, ada nama Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, dan saksi keenam yang akan dimintai keterangan yakni Syamsul Bahrum, Asisten 2 Setda Prov Kepulauan Riau.
“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, ada sekitar lima orang saksi dari OPD dan satu orang saksi yakni asisten 2 Setda Kepri akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polresta Barelang,” kata Febri.
Pemeriksaan terhadap ke enam saksi tersebut, kata Febri, terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif NBU.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan pemanfataan laut serta reklamasi di Kepulauan Riau.
Selain dari unsur pemerintah, KPK juga memeriksa saksi dari unsur swasta dan pengusaha. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.(adi)

Advertisement

Trending