Connect with us

Headline

Hari Ini KPK Periksa 8 Pengusaha Kepri untuk Tersangka NBU

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka NBU, Gubernur Kepri non aktif dalam perkara tindak pidana suap terkait izib prinsip dan pemanfaatan ruamg laut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa delapan orang saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta. “Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com, Rabu (25/9/2019).
Delapan orang saksi yang diperiksa yakni; 
1. SOEJADI; Direktur Utama PT ENERGI CAHAYA MAKMUR
2. LUKARDI KARYA GUNAWAN; General Manager PT BUANA MEGA WISATAMA
3. EKO SAPUTRO WIJAYA; Direktur PT MEGAH PURI NUSANTARA dan Direktur Utama PT JAYATAMA MEGA PROPERTINDO
4. SEVERINUS WIMEN BOUK; Direktur PT BATAM PROPERTA MAKMUR
5. VICTOR PUJIANTO; Direktur PT MEGAH PURI LESTARI
6. TEK PO; Direktur PT MEGAH BANGUN SEJAHTERA
7. Drs. H. SAID JAAFAR; Direktur Utama PT GLOBAL MULTINDO SEJATI
8. BILLY BOY; Direktur Utama PT AGRO WISATA GALANG INDAH. 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.(aan)

Advertisement

Trending