Headline
Hari Pertama, Tercatat 188 Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun

Karimun, KABARBATAM.COM – Hari pertama diberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 terkait protokol kesehatan, petugas mencatat terdapat sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh petugas dibeberapa tempat.
Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP bersama aparat TNI-Polri menjaring protokol kesehatan itu melalui operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian.
“Sanksi diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha, seperti hari pertama ini sanksi yang diberikan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan Satpol-PP yang melaksanakan penegakan hukumnya” kata AKBP Muhammad Adenan, Senin (14/9/2020)
Adapun tempat keramaian yang menjadi target operasi diantaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, Coastal Area Tanjungbalai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.
Baca Juga : Disiplinkan Warga Polres Karimun Kawal Penegakan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dari operasi tersebut, terlihat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah, dengan dicatatkannya ratusan pelanggar di hari pertama.
“Sebanyak 188 terbukti melanggar hari ini, kita beri sanksi teguran secara lisan dan tertulis,” bebernya.
Selain memberi sanksi secara lisan dan tertulis, tim gabungan operasi yustisi juga memberikan masker secara gratis kepada para pelanggar tersebut.
“Kita beri masker dengan tujuan kedepannya masyarakat disiplin dan tidak ada lagi pelanggaran,” ucap Adenan.
Lebih lanjut, kata Adenan sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap.
Kemudian, jika hari ini pelanggar diberikan sanksi teguran dan setelah itu terbukti masih melakukan pelanggar yang sama. Maka, pelanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan.
“Sedangkan, bagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya.(Gik)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam24 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam10 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Bintan3 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan