Connect with us

Headline

Buronan Kasus Korupsi Dermaga Desa Bakong Lingga Ditangkap Jaksa di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46576136
Bertha Romius Yasin buronan kasus tindak pidana korupsi Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada tahun 2008 berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Batam, Kabarbatam.com – Bertha Romius Yasin alias Romi, merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada tahun 2008 berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Buron yang sudah lama dicari itu, ditangkap di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu(30/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Operasi penangkapan terhadap buronan tersebut, kami bekerjasama dengan intelijen Kejaksaan Agung,” Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aditya Rakatama.
Dikatakan Aditya, Bertha Romius Yasin alias Romi adalah pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada tahun 2008.
“Pada saat persidangan pada tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan, yang bersangkutan melarikan diri, jadi pelaku disidangkan absentia,” ungkap Aditya.
Aditya menuturkan, berdasarkan informasi dan kerjasama tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. “Buronan tersebut berhasil kita temukan di Perumahan Buana Vista Batam Center sekira pukul 18.30 WIb.”
“Berdasarkan putusan pengadilan Tanjungpinang yang bersangkutan dikenakan hukuman selama 3 tahun, 6 bulan dan dikenakan dikenakan denda sebesar Rp634 juta,” ujarnya.
Lanjut Aditya menyampaikan, perkara ini adalah perkara Splitsing, jadi ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu, mereka koperatif dan mereka mengikuti proses persidangan.
“Kebetulan pelaku asli Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dia ini adalah salah seorang pengusaha swasta, sebenarnya yang mengerjakan proyek tersebut bukan dia, pelaku ini adalah Subcon terselubung. Jadi yang mengerjakan proyek tersebut adalah Zulkadri, PT Bandar Dunia Madani yang telah menjalani hukuman terlebih dahulu,” terangnya.
Semetara itu, kerugian yang dialami negara oleh kasus tindak pidana korupsi Dermaga Desa Bakong, Lingga, bekisar Rp2,2 miliar,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Nasional

Trending