Connect with us

Headline

Cabuli Anak Tirinya, Istri Lapor Suami ke Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5782528
Pelaku sedang diperiksa Satreskrim Polres Lingga

Lingga, KABARBATAM.COM – Sat Reskrim Polres Lingga mengamankan seorang pria berinitial A (40) yang diduga pelaku cabul terhadap anak yang masih dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, dan dilakukan penagkapan pada Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin.
“Pelaku berinisial A (40) dilaporkan karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya berinisial Y (15). Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak akhir tahun 2017 sampai dengan sekitar bulan September 2020 di sebuah kamar rumahnya,” ungkap AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, laporan dilakukan oleh istrinya atau ibu korban yang tidak terima atas perlakuan suaminya atau pelaku terhadap anak kandungnya tersebut.
“Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” kata AKP Adi Kuasa
Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(Fikri)

Advertisement

Nasional

Trending