Connect with us

Headline

Disiplinkan Warga, Polres Karimun Kawal Penegakan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20286464
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. (Foto: Kabarbatam.com/Yogi Rafi Putra)

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau akan mengawal berlakunya penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukumnya, mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Sanksi yang diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam Perbup yang ditandatangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq disebutkan dalam pelaksanaanya pihak kepolisian juga bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat.
“Akan ada sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” ujar Adenan.
Dikatakannya, sanksi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan dilakukan secara bertahap.
“Pelanggar perorangan akan diberi teguran lisan maupun tertulis, kemudian kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi,” kata Adenan.
Ia menjelaskan, sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis.
Namun, yang membedakan jika pelaku usaha terbukti melanggar kedua kalinya akan diberi sanksi berupa penghentian operasional sementara selama 3 hari dan 7 hari dan denda administrasi.
“Jika, pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan ketiga kalinya, akan dilakukan pencabutan ijin usaha,” jelas Adenan.
Orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan, bahwa dalam penerapan sanksi seperti melakukan pembubaran massa, pelaksanaannya itu dilakukan oleh Satpol PP Karimun dan dapat melibatkan Polri dan TNI.
“Polres Karimun akan membackup Pemerintah dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutup Adenan. (Yogi)

Advertisement

Trending