Ekonomi
DJBC Kepri dan Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil
Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tekstil ilegal.
Bersinergi dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB), penyelundupan ribuan roll tekstil itu berhasil digagalkan di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Sebanyak 3.636 roll tekstil dengan nilai barang sebesar Rp13.6 miliar, berhasil kita gagalkan bersama Kodam I Bukit Barisan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto kepada Kabarbatam.com, Rabu (19/8/2020).
Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan ribuan roll tekstil oleh pihaknya itu bermula pada 18 Juli 2020, ketika melakukan penegahan terhadap kapal KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar, Provinsi Riau.
“Ketika digeledah, dari kapal tersebut kita menemukan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pendalaman, penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku dan barang bukti berada di Tanjung Gadai.
Selanjutnya, DJBC Kepri melakukan pemetaan pada hari Minggu 16 Agustus 2020 dan bersinergi bersama DJBC Riau dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk Riau, untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Kemudian, juga ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelasnya.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepri ini mengatakan, saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas upaya penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,6 miliar,” tutup Agus Yulianto. (Gik)
-
Natuna10 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah
-
Batam1 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI



