Connect with us

Headline

DPRD Karimun Usulkan Sidang Amdal PT Karimun Granite Digelar di Provinsi atau Kabupaten

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44033192

Karimun, Kabarbatam.com – Tiga usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, di antaranya untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) disambut baik warga Pasir Panjang dan PT Karimun Granit (KG).
Tiga usulan DPRD Karimun untuk menyurati Kementrian LHK disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang aduan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat di Ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (10/3/2020) siang.
Diketahui, isi surat yang akan ditujukan kepada Kementerian LHK tersebut ialah meminta agar pihak Kementerian LHK dapat melaksanakan proses sidang amdal PT Karimun Granite di wilayah Kepulauan Riau.
“Pertama, kita akan menyurati dulu Kementrian LHK, terlepas nantinya disetujui atau tidak akan kita lihat, karena kita sadar DPRD Karimun tidak memiliki wewenang memaksa mereka, namun kita harus mencoba secara kelembagaan untuk meminta Sidang Amdal di Provinsi Kepulauan Riau atau di Kabupaten Karimun, tentunya dengan alasan yang kita lampirkan nantinya” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun Rasno SE M.Si.
Rasno mengungkapkan alasannya menyurati Kementerian LHK untuk menggelar sidang amdal di Provinsi atau di Kabupaten.
“Sidang amdal ini sangat perlu dihadiri masyarakat banyak, karena itu kami berupaya dengan memberi alasan agar digelar di Provinsi atau Kabupaten, hal tersebut guna mengingat adanya permintaan masyarakat terkait keinginan agar tanah milik warga masyarakat dikeluarkan dari pengusaan wilayah pinjam pakai (konsesi) PT Karimun Granite.” Ungkapnya
Namun apabila sidang amdal harus dilakukan di pusat, DPRD Karimun menyarankan dalam usulan kedua kepada PT KG agar perwakilan warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya, kemudan untuk jumlah perwakilan ia meminta berjumlah 15 orang agar tidak timbul masalah lagi nantinya.
“Kedua, Kita menyarankan PT KG untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di sidang amdal nanti, kemudian saya minta ada penambahan perwakilan, tadi disampaikan sepuluh orang kita minta menjadi 15 orang terutama melibatkan yang hadir saat ini. Sehingga ke depan tidak ada bahasa lagi bahwa kami tidak dilibatkan. Namun kalau bisa, pihak perusahaan dengan masyarakat melakukan pertemuan dulu. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan sidang amdal pemaparan-pemaparan perwakilan dapat mencerminkan keinginan-keinginan masyarakat secara menyeluruh,”paparnya.
Ketiga, DPRD Karimun menawarkan usulan kepada perusahaan PT KG agar membuat sebuah surat hasil permohonan warga kepada pihak PT KG, dimana masyarakat meminta wilayah konsesi pertambangan yang menjadi pemukiman masyarakat dapat dikeluarkan dari IUP PT KG.
Menanggapi 3 usulan tersebut, Agus Budiluhur Direktur PT Karimun Granit menyambut baik hal tersebut sebagai kesepakatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karimun
“Kami sangat senang sekali dengan usulan ini, kita sangat menyambut baik. Namun memang untuk poin ketiga perlu ada mekanisme tertentu karena kita disini tidak memiliki wewenang untuk membuat surat hibah. Karena kita disini hanya memiliki izin mengelola saja bukan menjadi pemilik,”jelasnya.
Selain itu, Sukma Bambang Susilo Tim Hukum PT KG mengatakan bahwa pihaknya mendukung usulan DPRD tersebut, namun pada poin tiga dia menjelaskan perlu adanya mekanisme tertentu yang perlu diperhatikan dalam sisi aturan hukum maupun sisi aturan pada perusahaan.
“Kita sangat mendukung poin-poin yang diusulkan DPRD Karimun, Kita akan pertimbangkan dari sisi aturan hukum dan dari sisi perusahaan. Artinya kita ini bukan saling berfikir negatif namun ini menjadi hal yang positif dalam kepentingan kita bersama,”katanya
Senada juga disampaikan Edwar Kelvin dan rekannya mengatakan sangat menyambut baik usulan DPRD, namun dia berharap ada bukti tertulis yang dapat dijadikan masyarakat sebagai pengangan.
“Jika perlu kita konsepkan sekarang bersama-sama,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, selama rapat berlangsung kurang lebih selama 3 jam persoalan mendasar tentang dampak ledakan dan PPM yang selama ini dipersoalkan dan dituntut warga tidak dibahas. Sehingga tidak sedikit dari warga merasa kebingungan, mereka berharap agar persoalan dampak ledakan dan PPM dapat segera disepakati.(Gik)

Advertisement

Nasional

Trending