Connect with us

Batam

Kebut-Kebutan saat Pandemi COVID-19, Polisi Tindak 59 Pengendara Sepeda Motor di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35148992
Satlantas Polresta Barelang menindak remaja Batam yang kebut-kebutan di jalan raya. (Foto: Satlantas Polresta Barelang)

Batam, Kabarbatam.com – Satlantas Polresta Barelang menertibkan 59 unit kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi  balap liar di jalan raya, Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan penertiban kendaraan bermotor ini, merupakan bentuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya.
Juga untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani S.I.K mengatakan, terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis.

Sementara, terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, Petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang kerumah dan membubarkan diri.
Dijelaskannya, lokasi ditemukannya adanya kegiatan balap liar yakni di seputaran Jalan Ahmad Yani depan Palm Spring Batam Kota, Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota.
“Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 unit dan STNK 1 lembar,” ungkapnya.
Kemudian, lokasi yang ditemukannya kerumunan massa terdapat dibeberapa ruas jalan raya seperti Masjid Raya Batam Center, lapangan parkir Welcome to Batam dan ruas jalan Ocarina.
“Petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak dilakukan penilangan,” bebernya.
Dengan adanya penertiban ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain.
“Jalan raya adalah milik kita bersama, jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya, khusus untuk penertiban balap liar. Kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya,” tegasnya.
Selain itu, Kompol Yunita Stevani mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak tetaplah berada dirumah saja, dikarenakan masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, khusus aksi balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009, sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Selanjutnya, untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020. (Tok)

Advertisement

Nasional

Trending