Connect with us

Headline

Kementan Musnahkan Komoditas Bawang dan Cabe Kering di Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44074216

Karimun, Kabarbatam.com – Komoditas berupa bawang dan cabe kering eks-impor yang masuk melalui Kota Batam tanpa sertifikat jaminan kesehatan dari Karantina pertanian negara asal, berhasil dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun secara virtual dengan berbagai saksi dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Senin (22/6/2020).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan, menyampaikan, Bawang dengan total 1,534 ton yang dimusnahkan terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai.
Selain itu juga, 64 kg cabe kering lokal turut dimusnahkan. Keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun di Pelantar Kolong bekerjasama dengan instansi terkait.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu. Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun. Ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujari Willy Indra Yunan.
Dikatakan Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.
Karena dari bulan Januari – Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan.
“Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.
Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.
“Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” tutup Jamil. (Gik)

Advertisement

Trending