Batam
Polda Kepri Tangkap 7 Tersangka Kasus TPPO Pasca Tewasnya Hasan di Kapal Asing
Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, diback up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Ke tujuh orang tersebut, masing-masing; inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., Sabtu (25/7/20202) di Polda Kepri.
“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan,” ungkap Arie.
Arie mengatakan, dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.”Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut”. tutur Dir Reskrimum Polda Kepri.
“Progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga negara Indonesia (WNI) telah sampai dengan penetapan tersangka,” paparnya.
Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, kedua Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, berikutnya Inisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya, dokumen tenga kerja.
“Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S”. jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.
“Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban. Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.
“Barang bukti yang sudah kita amanakan adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,-“. tutup Dir Reskrimum Polda Kepri. (*)
-
Batam6 hari ago
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Wanita Muda di Bengkong Tewas Gantung Diri
-
Headline2 hari ago
28.215 Warga Natuna Masuk Kategori Miskin
-
Kepri5 hari ago
Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar
-
Headline7 hari ago
BC Batam Sita Ribuan Slof Rokok VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam5 hari ago
Dua Remaja Tenggelam saat Berenang di Pantai Mutiara, Polisi Upaya Pencarian Terus Dilakukan
-
Headline1 hari ago
Banyak Makan Korban, Jalan Rusak di Dusun Serteh Lingga Minim Perhatian Pemerintah Provinsi Kepri
-
Batam1 hari ago
Curi 8 Unit Laptop SD Hidup Baru, Dua Pemuda Ini Berhadapan Langsung dengan Kapolsek Seibeduk
-
Batam2 hari ago
Bea Cukai Batam Beberkan Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rokok VR7