Connect with us

Headline

Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Geledah Rumah Bidan Pembawa Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70005384

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Polisi menggeledah rumah bidan berinisial DR (46), Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menggeledah rumah PNS ini, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membawa anjing pelacak, atau biasa disebut anjing pelacak K-9 (Unit K-9).
Bidan DR ditangkap petugas karena membawa sabu-sabu seberat 204 gram. Untuk mencari barang bukti lain dari kasus tersebut, polisi kembali menggeledah rumah DR yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Sari No 10, Batu 3, Tanjungpinang.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga sekitar pukul 18.00, Satresnarkoba bersama Provost Polres Tanjungpinang masih menggeledah rumah PNS Kabupaten Bintan ini. 
Bidan DR merupakan istri dari seorang anggota polisi yakni Aipda De. Selain polisi dan Aipda De, tidak ada yang boleh mendekat ke rumah yang berada di KM 3 Tanjungpinang ini. 
Rumah ini sebelumnya sudah digeledah, Senin (29/7/2019) malam. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu. Sekaligus membuat suami bidan DR, Aipda De diperiksa oleh Propam Polres Tanjungpinang. 
Saat penggeledahan berlangsung, Aipda De ikut menyaksikan dari halaman rumah. Dia hanya berdiri menyaksikan anjing pelacak mengendus beberapa sudut atau bagian rumahnya. 
Hingga sore tadi belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait penangkapan anggota Bhayangkari Polres Tanjungpinang, DR, yang berprofesi sebagai bidan. 
Bidan DR, yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang, Bintan Timur, awalnya ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019). Perempuan ini ditangkap Avsec (Aviation Security) Hang Nadim, bersama narkoba jenis sabu seberat 204 gram. (Aan)

Advertisement

Nasional

Trending