Headline
Raksa Nugraha Award Bukan Sebatas Pengakuan Pelaku Usaha dalam Melindungi Konsumen

Jakarta, Kabarbatam.com – Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).
“Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” paparnya.
Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.
“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.
Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).
Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.
Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.
Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.
Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.
“Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” papar Rizal. (ful)





-
Batam1 minggu ago
Innalillahi..Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak
-
Batam1 minggu ago
Penembakan Haji Permata Dinilai Brutal, Masrur Amin: Kami akan Lakukan Langkah Hukum “Menyeret” Pelaku
-
Batam1 minggu ago
Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan Tanjung Sengkuang
-
Headline5 hari ago
Di Hadapan Bea Cukai, KKSS Batam: Bila Pelaku Penembakan Tak Diproses Hukum, Kami Siap Perang
-
Batam6 hari ago
Innalillahi..Tekong Kapal Haji Permata yang Ikut Terkena Tembakan Oknum Bea Cukai Meninggal Dunia
-
Batam1 minggu ago
Haji Permata Lompat ke Kapal Bea Cukai lalu Diberondong Tembakan, Benarkah?
-
Batam1 minggu ago
Haji Permata Meninggal dengan Tiga Tembakan di Dada
-
Batam2 minggu ago
Ini Kata Terakhir Pria yang Meninggal Dalam Mobil di Tanjung Pantun
You must be logged in to post a comment Login