Connect with us

Headline

Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi di HUT Ke-75 RI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Sejumlah Jamaah Calon Haji Berjalan Menuju Pesawat Saat Pemberangkatan Kloter Terakhir Embarkasi Boyolali Di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (17/9).
Foto ilustrasi

Karimun, Kabarbatam.com – Remisi atau pemotongan masa tahanan menjadi salah satu bagian dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia seriap tahunnya.
Seperti pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75, ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mendapat Remisi Umum I atau pemotongan masa tahanan dari Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani kepada Kabarbatam.com, Senin (17/8/2020).
“Alhamdulillah 179 warga binaan yang kita usulkan untuk diberikan remisi HUT RI-75 , semuanya dikabulkan oleh Pemerintah,” ujar Dody.
Dody mengatakan, dari jumlah 179 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum I atau pemotongan masa tahanan, sebanyak 130 orang merupakan narapidana umum dan sisanya 49 narapidana dari kasus PP99 atau kasus narkoba.
Kemudian, dari 179 warga binaan tersebut, diketahui mendapat jumlah masa pemotongan tahanan yang berbeda-beda.
“Rincian-nya, 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 55 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan dan terakhir 5 orang mendapat remisi 5 bulan,” katanya.
Diungkapkan Dody, Pada tahun ini tidak ada Narapidana yang memperoleh remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas.
Dody menuturkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sambungnya, pemberian remisi terhadap warga binaan bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
“Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan,” ucap Dody.
Selain itu, Dody mengungkapkan. Pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari tempat pelaksanaan pidana dan secara psikologis juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan.
“Melalui Remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (Gik)

Advertisement

Nasional

Trending