Batam
Hendak Kirim PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura, 5 Perekrut Dibekuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam
Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri masih terus saja berlangsung hingga saat ini.
Baru-baru ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali mengamankan lima orang pelaku perekrut PMI ilegal berinisial H (21), S (30), SW (32), I (42), HN (30) setelah terbukti akan melakukan pengiriman terhadap sejumlah calon PMI melalui pelabuhan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (4/10/2022).
Dalam melancarkan aksi perekrutan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing yakni H dan S bertugas di bagian pelabuhan, SW dan I bertugas sebagai antar jemput, HN bertugas sebagai pengurus di hotel bagian bawah.
“Sekira pukul 05.30 Wib, kami mengamankan 7 orang PMI ilegal dan satu orang perekrut berinisial H di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (6/10/2022).
Setelah dilakukan interograsi, pelaku H menjelaskan bahwa dirinya bersama pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke negara Malaysia melalui negara Singapura.
“Untuk mendapatkan informasi akurat, tim melakukan interogasi terhadap ke 5 orang PMI lainnya dan benar mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Singapura untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen,” ungkap AKP Awal Sya’ban.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan pelaku S bahwa yang mengantar para PMI ke pelabuhan adalah pelaku I dan SW yang berada di Hotel Kaliban.
“Tim langsung bergerak ke Hotel Kaliban dan berhasil mengamankan I serta SW yang berada di Hotel Kaliban,” jelasnya.
Awal menjelaskan, kelima pelaku diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda. Pelaku S diringkus di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekira pukul 05.30 Wib sedangkan pelaku H, SW, HN, dan I diamankan di Hotel Kaliban Batam Center sekira pukul 08.00 Wib.
“Modus para pelaku adalah merekrut PMI dari Pulau Jawa dan Madura dengan cara pengiriman modus baru yakni membeli beli tiket tujuan Singapura dan dari Singapura mereka bekerjasama dengan orang Malaysia. Selanjutnya, mengirim calon PMI dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan,” terangnya.
Dalam aksinya, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10 juta hingga Rp. 17 juta per orang dari seseorang (Bos) berinisial RS yang masih dalam pencarian DPO.
“Sebagai pencari calaon Pekerja Migran Indonesia dari luar Batam, para pelaku mengaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp.15 Miliar. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye di Pulau Mongkol, ASLI Komitmen Juga Prioritaskan Pembangunan Hinterland
-
BP Batam1 hari ago
Update PSN Rempang Eco-City, 5 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banun
-
BP Batam3 jam ago
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
-
BP Batam13 jam ago
Plh Kepala BP Batam Terima Kunjungan Konsulat Jenderal India di Medan, Jajaki Kerjasama KEK Kesehatan
-
Batam3 hari ago
Kampanye di Bengkong Sadai, Para Tokoh Sebut ASLI Kombinasi Dua Pemimpin Tangguh
-
Bintan2 hari ago
Kampanye Muhammad Rudi di Bintan Makin Menyala dengan Kehadiran Huzrin Hood
-
Batam2 hari ago
Musda BPD KKSS Bintan Akan Digelar 27 Oktober 2024
-
Batam1 hari ago
Kejari Batam Masih Tunggu Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah