Connect with us

Batam

Hendak Kirim PMI ilegal ke Singapura, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230720 Wa0073
Dua tersangka penyalur PMI ilegal ditangkap polisi.

Batam, Kabarbatam.com– Praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara non prosedural masih saja terus terjadi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Terbukti, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua orang pria warga Batam di kawasan Kepri Mall setelah terbukti terlibat dalam praktik pengiriman calon PMI ilegal, Senin (10/7/ 2023) sekira pukul 17.45 Wib.

Diketahui, dua pelaku tersebut yakni Nirman alias Mejeng Bin Sunandar (37) warga Bida Ayu blok H no.152 RT/RW 001/012 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk dan Yono Arma Bin Erniest (37) warga Bengkong Kolam blok C1 no.20 RT/RW 001/ 003 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan dua calon PMI Ilegal yakni Elly Kharisma (38) asal Blitar dan Novi (30) asal Sukabumi saat hendak diberangkatkan ke Singapura.

” Kejadian berawal Senin (10/7/2023) Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda menerima informasi ada 2 orang perempuan yang diduga Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapore diantar taxi ke Kepri Mall,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/7/2023)

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, usai menerima infomasi tersebut anggota Subdit 4 melakukan penyelidikan hingga pada hari yang sama pukul 17.45 Wib mengamankan 2 orang perempuan diduga Calon PMI

“Kita langsung mengamankan 2 orang perempuan calon PMI dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan pengantar,” tegas Pandra

Pandra menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah buku Paspor atas nama kedua calon korban, 2 lembar tiket Pesawat Lion Air, 1 unit Hp OPPO, 1 unit Hp INFINIX Blue, 1 unit Mobil Taxi Bandara BP 1578 VU, 1 lembar Boardingpass SINDO MANDIRI.

“Korban dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending