Batam
Hendak Kirim PMI ilegal ke Singapura, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com– Praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara non prosedural masih saja terus terjadi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Terbukti, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua orang pria warga Batam di kawasan Kepri Mall setelah terbukti terlibat dalam praktik pengiriman calon PMI ilegal, Senin (10/7/ 2023) sekira pukul 17.45 Wib.
Diketahui, dua pelaku tersebut yakni Nirman alias Mejeng Bin Sunandar (37) warga Bida Ayu blok H no.152 RT/RW 001/012 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk dan Yono Arma Bin Erniest (37) warga Bengkong Kolam blok C1 no.20 RT/RW 001/ 003 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan dua calon PMI Ilegal yakni Elly Kharisma (38) asal Blitar dan Novi (30) asal Sukabumi saat hendak diberangkatkan ke Singapura.
” Kejadian berawal Senin (10/7/2023) Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda menerima informasi ada 2 orang perempuan yang diduga Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapore diantar taxi ke Kepri Mall,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/7/2023)
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, usai menerima infomasi tersebut anggota Subdit 4 melakukan penyelidikan hingga pada hari yang sama pukul 17.45 Wib mengamankan 2 orang perempuan diduga Calon PMI
“Kita langsung mengamankan 2 orang perempuan calon PMI dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan pengantar,” tegas Pandra
Pandra menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah buku Paspor atas nama kedua calon korban, 2 lembar tiket Pesawat Lion Air, 1 unit Hp OPPO, 1 unit Hp INFINIX Blue, 1 unit Mobil Taxi Bandara BP 1578 VU, 1 lembar Boardingpass SINDO MANDIRI.
“Korban dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



