Batam
Hendak Kirim PMI ilegal ke Singapura, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com– Praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara non prosedural masih saja terus terjadi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Terbukti, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua orang pria warga Batam di kawasan Kepri Mall setelah terbukti terlibat dalam praktik pengiriman calon PMI ilegal, Senin (10/7/ 2023) sekira pukul 17.45 Wib.
Diketahui, dua pelaku tersebut yakni Nirman alias Mejeng Bin Sunandar (37) warga Bida Ayu blok H no.152 RT/RW 001/012 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk dan Yono Arma Bin Erniest (37) warga Bengkong Kolam blok C1 no.20 RT/RW 001/ 003 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan dua calon PMI Ilegal yakni Elly Kharisma (38) asal Blitar dan Novi (30) asal Sukabumi saat hendak diberangkatkan ke Singapura.
” Kejadian berawal Senin (10/7/2023) Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda menerima informasi ada 2 orang perempuan yang diduga Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapore diantar taxi ke Kepri Mall,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/7/2023)
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, usai menerima infomasi tersebut anggota Subdit 4 melakukan penyelidikan hingga pada hari yang sama pukul 17.45 Wib mengamankan 2 orang perempuan diduga Calon PMI
“Kita langsung mengamankan 2 orang perempuan calon PMI dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan pengantar,” tegas Pandra
Pandra menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah buku Paspor atas nama kedua calon korban, 2 lembar tiket Pesawat Lion Air, 1 unit Hp OPPO, 1 unit Hp INFINIX Blue, 1 unit Mobil Taxi Bandara BP 1578 VU, 1 lembar Boardingpass SINDO MANDIRI.
“Korban dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam2 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam13 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Batam1 hari agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun



