Connect with us

Batam

Hermanto Marpaung Diburu Satreskrim Polresta Barelang hingga ke Jakarta usai Tipu Warga Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240605 Wa0024

Batam, Kabarbatam.com – Satreskrim Polresta Barelang menangkap pria asal Jakarta Timur, Hermanto Marpaung (31) setelah terbukti melancarkan aksi tindak pidana penipuan terhadap seorang wanita warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam aksinya, Hermanto Marpaung (31) berhasil menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp. 41.937.000. Modusnya, menjalin hubungan asmara dengan korban hingga berujung pada penipuan.

Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, pelaku Hermanto Marpaung ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 29 Mei 2024 di kos-kosannya yang beralamat di Jalan Hajitan No. 07, RT 08/RW 01, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Kasus ini berawal, pada tahun 2022 korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial tik tok dan berlanjut komunikasi melalui aplikasi WhatsApps,” ujar Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto.

Beberapa bulan kemudian, kata Kompol Dwi Ramadhanto, pelaku menjalin sebuah hubungan asmara (pacaran) dengan korban dan berjanji ingin menikahinya.

“Karena korban sudah percaya dengan perkataan pelaku, akhirnya ia menuruti apa yang diinginkannya. Pelaku sering meminjam uang kepada korban secara bertahap dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan jumlah total lebih kurang Rp. 41.937.000,” ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.

Kemudian, pada tanggal 25 Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku Hermanto Marpaung di Kota Batam. Saat pertemuan itu, pelaku sama sekali tidak ada mengembalikan uang tersebut sehingga korban meminta agar pelaku segera membayar uangnya.

“Karena mengetahui pelaku akan kembali bekerja di Kapal Tanker pengangkutan minyak di luar negeri, maka korban meminta kepada pelaku untuk memberikan jaminan dan saat itu pelaku menyerahkan ATM serta buku tabungan miliknya,” bebernya.

Setelah menyerahkan jaminan ATM dan buku tabungan kepada korban, pelaku Hermanto Marpaung kembali berbohong. Ia menjanjikan korban untuk menarik gaji sebesar Rp 20 juta dari rekening tabungan pelaku sebagai uang pengganti milik korban setiap tanggal 10 per bulannya.

“Tanggal 10 Januari 2023, korban melakukan penggesekan kartu ATM di mesin ATM Bank BCA Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, namun saat di gesek kartu tersebut tidak dapat digunakan sama sekali. Kemudian, korban kembali menghubungi pelaku dan meminta untuk mengembalikan uangnya namun pelaku tidak ada etika baik sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengetahui keberadaan pelaku Hermanto Marpaung yang pada saat itu terdeteksi di daerah Jakarta Timur.

Tanpa menunggu waktu lama, pada tanggal 27 Mei 2024, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno Hatta.

“Sesampainya di Jakarta, tim kembali melakukan penyelidikan dan tepatnya pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Hajitan No. 07, RT 08/RW. 01, Rawamangun Jakarta Timur,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hermanto Marpaung dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending