Connect with us

Anambas

HNSI Anambas Himbau Pengurus Ranting Awasi Bongkar Muat Ikan di Laut secara Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240717 Wa0308
Yuni Saputra, selaku Humas HNSI.

Anambas, Kabarbatam. com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) himbau Pengurus Ranting di kecamatan untuk memonitoring upaya dalam penanggulangan ilegal unreported fishing di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Rabu (17/07)

Yuni Saputra, selaku Humas HNSI mengatakan, himbawan DPC HNSI kepada  pengurus ranting HNSI Kecamatan itu bertujuan dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat ikan di laut atau kegiatan pemindahan muatan hasil tangkapan sumber daya ikan yang dilakukan dari kapal ikan ke kapal pengangkut ikan di tengah laut yang dilakukan secara tidak sah dan tidak dilaporkan (Ilegal Unreported Fishing).

Hal ini, kata Yuni, tentunya mesti digaungkan di wilayah kerja HNSI Kepulauan Anambas.

“Praktek Ilegal Unreported Fishing sangat berpotensi bisa terjadi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, hal tersebut karena disebabkan lemahnya pengawasan di laut mengingat luasnya wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak sebanding dengan sarana pendukung untuk pengawasan”

“Oleh karena itu saya menghimbau agar setiap ketua ranting HNSI di wilayah kepulauan Anambas dapat melakukan monitoring di wilayah kerja mansing – mansing, jika ada sesuatu hal yang mencurigakan maka harus kita awasi dan apabila ditemukan mesti kita lakukan proses penegakan hukum yang berlaku,” terangnya.

Lanjut Yuni, faktor penyebab kegiatan bongkar muat ikan dilaut bukan hanya karena dampak dari lemahnya pengawasan saja tetapi juga faktor dari kapasitas pelabuhan mendaratkan ikan untuk tempat pelelangan ikan yang belum memadai atau keterbatasan pelabuhan pangkalan.

“Kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian hingga mencapai puluhan ton, bahkan mungkin saja bisa terjadi sampai ratusan ton per trip, sehingga banyak jumlah ikan yang tidak terlapor dan berpotensi terjadi penurunan stok sumber daya ikan, dan juga berpotensi merugikan negara atas kehilangan PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 serta menurunnya tangkapan dan pendapatan nelayan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki tempat pelelangan ikan namun sejauh ini tidak difungsikan. Dikatakan Yuni, hanya balai pelabuhan saja yang difungsikan sebagai tempat kapal bersandar yaitu di UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Antang, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kebanyakan yang sering bersandar menggunakan Pelabuhan tersebuat kapal dari luar daerah salah satunya kapal nelayan purse seine atau kapal nelayan pukat cincin dengan kapasitas bobot kurang lebih 100 Gross Ton (GT) mereka sering bersandar ketika saat bulan terang, terkadang juga di saat cuaca buruk kapal mereka bersandar sambil menunggu cuaca membaik hingga kembali lagi ke daerah asalnya” ujarnya.

“Maka dari itu pentingnya untuk melakukan upaya pengawasan agar wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak tercemar dari praktek Ilegal Unreported Fishing”, pintanya sembari memberi semangat kepada pengurus ranting HNSI. (Refi)

Advertisement

Trending