Anambas
HNSI dan Perwakilan Nelayan Anambas Datangi Kantor DP3, Desak Penolakan Permen KP No 59
Anambas, Kabarbatam.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mendesak Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan hak nelayan Kepulauan Anambas.
Bertempat di Kantor Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, (25/01/2021), sejumlah Pengurus HNSI di Kepulauan Anambas menyampaikan penolakan atas terbitnya Permen KKP Nomor 59 Tahun 2020 dan mendesak Kepala Dinas P3 segera berangkat ke Jakarta dalam minggu ini bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ketua Harian HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas M. Yusuf mengatakan, kami mendatangi Kantor DP3 meminta keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan keberlangsungan nelayan perbatasan.
Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang di terbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, merugikan sepihak dan tidak sesuai dengan kearifan lokal.
Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Di dalam Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Untuk itu, “Kita telah koordinasi ke DP3 Anambas. Terkait protes tersebut, harapan kedepan semoga Pemerintah Pusat merevisi kembali Permen KP – 59 Tahun 2020,” ujar M Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3), Effi Sjuhairi mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Jakarta. Permen KP – 59 yang dikeluarkan pusat, secara umum di wilayah kepri mendapat penolakan.
“Harapan kita sama, berharap kepada Pemerintah untuk nelayan kecil betul-betul diperhatikan, apalagi nelayan tradisional,” ucap Kadis Effi Sjuhairi.
Dikatakannya, DP3 Anambas telah berkoordinasi ke Dirjen pusat, dalam waktu dekat akan ada pertemuan terbatas. Untuk Anambas para peserta akan diwakili DP3, DPRD komisi II dan perwakilan HNSI akan segera berangkat. (edy)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Ekonomi1 hari ago
Pemerintah Dukung Kemudahan Investasi di Kawasan Industri