Connect with us

Batam

Imigrasi Batam Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 06 11 At 14.46.54
Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Batam Perseus Omega Rumsaur didampingi Komunikasi Keimigrasian Batam, Nurkarima Kemalasari

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam gelar sosialisasi penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR Code Versi 2 berbasis Android kepada para pelaku usaha di Kota Batam, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam Jum’at (11/6/2021).

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini ditujukan kepada pengelola penginapan, hotel, resort, mes perusahaan, perhimpunan perkawinan campur, perhimpunan resort dan hotel seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Nurkarima Kemalasari, Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Batam Perseus Omega Rumsaur.

Dalam kesempatan ini Inteldakim Imigrasi Batam Perseus Omega Rumsaur mengatakan, cara menggunakan aplikasi APOA Berbasis QR Code Versi 2 yang dapat diakses melalui hanp phone android ini sangat mudah, bagi penginapan yang mungkin baru pertama kali menggunakan aplikasi ini tentu harus melakukan pendaftaran melalui website apoa.imigrasi.go.id.

“Kemudian, setelah melaksanakan pengimputan data-data yang diperlukan dan setelah mendapatkan pasword, untuk penggunaan aplikasi tersebut mereka dapat melanjutkan dengan mengunduh atau memasang aplikasi melalui play strore. Kemudian, dapat melakukan registrasi dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya melalui website dan langsung dapat mengoperasikan melalui via selular,” ungkap Perseus Omega Rumsaur.

Dijelaskan Perseus, disamping dari pada pihak pelapor, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan dilapangan dan juga akan menggunakan metode yang sama.

“Untuk pelaporan kedatangan orang asing secara manual seperti sebelumnya tetap akan dilakukan. Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menggunakan aplikasi ini sebagai pendukung terhadap kewajiban pemilik atau pengelola tempat penginapan untuk melakukan pelaporan dan itu cukup menggunakan dengan aplikasi APOA tidak perlu lagi datang ke kantor kita,” ujarnya.

Saat ini, untuk di Kota Batam sendiri kewajiban untuk melaporkan sudah mencapai 60% cukup baik. Karena memang, kewajiban untuk melapor masih banyak belum disadari oleh para pengusaha, terutama bagi pengusaha yang baru menepati profesi tersebut dan tidak mengetahui secara jelas peraturan bahwa ada kewajiban untuk melapor secara khusus orang asing kepada kantor Imigrasi setempat.

Lanjut, Perseus menyampaikan, banyaknya tempat usaha penginapan menjadi tantangan tersendiri bagi kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pemantauan dan juga pengawasan terhadap orang asing.

“Contohnya seperti OYO dan Redorz . Itu menjadi tantangan tersendiri bagi kantor Imigrasi dalam memasang aplikasi APOA ataupun mengawasi keberadaan orang asing yang menginap di lokasi-lokasi tersebut,” bebernya.

Selain itu, perbedaan aplikasi APOA versi 1 dan APOA versi 2 terletak pada cara mengupload.

“Proses pelaporan APOA versi pertama hanya boleh dilakukan melalui penginputan manual dan sekarang sudah dapat digunakan pelaporan dengan berbasis QR Code. Jadi cukup menggunakan kamera hand phone, registrasi dapat dilakukan dengan barcode yang tertera dalam pasport halaman orang asing,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan bagi para pelaku usaha yang tidak melaporkan keberadaan orang asing telah tertera dalam Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa bagi pihak pengelola atau pemilik yang tidak melaporkan keberadaan orang asing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000 dan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Oleh karena itu, kami dari Kantor Imigrasi Batam menghimbau agar para pelaku atau pun pemilik tempat usaha penginapan agar segera melaksanakan pelaporan tamu warga negara asing yang diberikan kesempatan untuk menginap. Sebab, ketika ada kewajiban tentunya disertai dengan sanksi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending