Lingga
Imigrasi Dabo Singkep Kenalkan Paspor Elektronik, Paspor Biasa Tetap Sah Hingga Masa Berlaku Habis

Lingga, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mensosialisasikan penerapan paspor elektronik yang kini menggantikan paspor biasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Café Tiga Berlian, Kabupaten Lingga, Rabu (10/9/2025), dengan melibatkan berbagai instansi dan perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Budi Irawan, menyampaikan sosialisasi kali ini mencakup sejumlah aspek.
“Pada kegiatan sosialisasi kali ini, kita menjelaskan hampir ke semua aspek. Baik itu dokumen perjalanan, paspor, izin tinggal, visa, maupun pengawasan orang asing. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Lingga memahami aturan-aturan baru yang kini berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, perubahan aturan ini sejalan dengan reposisi kelembagaan, di mana Imigrasi kini berdiri sendiri di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beberapa mekanisme pelayanan pun ikut diperbarui, termasuk pemanfaatan aplikasi digital.
“Kita punya aplikasi terbaru untuk mempermudah perusahaan melakukan pengurusan orang asing. Selain itu, perusahaan juga kami bekali pemahaman agar dapat menjaga ketertiban orang asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Menurut Budi, kebijakan paling menonjol adalah penerapan paspor elektronik sebagai satu-satunya pilihan.
“Sekarang sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik. Ada dua jenis masa berlaku, yaitu 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.
Untuk biaya, Budi menyebutkan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
Meski begitu, paspor biasa yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Masyarakat yang masih memegang paspor biasa tetap bisa melakukan perjalanan internasional sampai paspornya habis. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti sejumlah instansi di Lingga, mulai dari Disnaker, Disdukcapil, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga juga turut hadir.
“Harapannya, stakeholder yang hadir bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar, sehingga aturan baru terkait paspor elektronik dan izin tinggal bisa diketahui secara luas,” tutup Budi.






-
Headline2 hari ago
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik Enam Menteri Baru: Berikut Nama-Namanya
-
Headline2 hari ago
APBD Batam 2026 Ditetapkan Rp4,73 Triliun, Amsakar Fokus SDM, Infrastruktur, dan Kesejahteraan
-
Batam2 hari ago
HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan 3 Paket Promo Liburan Akhir Pekan
-
Batam3 hari ago
Pimpin Apel Satgas Kebersihan, Amsakar Ajak Bangun Semangat Bersama Wujudkan Batam Bersih
-
Headline1 hari ago
Di Hadapan Komisi VI DPR RI, Amsakar Minta Dukungan untuk RKA BP Batam 2026 Sebesar Rp5,3 Triliun
-
Headline2 jam ago
Ada Perbaikan Pipa di Batu Selicin, Air Mengalir Kecil di Kawasan Windsor dan Nagoya
-
Batam3 hari ago
Malam Ini Ada Pekerjaan Flushing Pipa di Bengkong Harapan, Suplai Air di Wilayah Bengkong Mengalir Kecil
-
Bintan2 hari ago
Pimpin Rapat Evaluasi, Wabup Bintan Deby Maryanti Minta OPD Kerja Keras Capai Target