Connect with us

Lingga

Imigrasi Dabo Singkep Kenalkan Paspor Elektronik, Paspor Biasa Tetap Sah Hingga Masa Berlaku Habis

Published

on

Kutipan berita lingga 2025 09 10t134702.928
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Dabo Singkep, Budi Irawan saat diwawancarai di Cafe Tiga Berlian pada Rabu (10/9/2025) | Foto: KUTIPAN/Dito

Lingga, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mensosialisasikan penerapan paspor elektronik yang kini menggantikan paspor biasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Café Tiga Berlian, Kabupaten Lingga, Rabu (10/9/2025), dengan melibatkan berbagai instansi dan perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Budi Irawan, menyampaikan sosialisasi kali ini mencakup sejumlah aspek.

“Pada kegiatan sosialisasi kali ini, kita menjelaskan hampir ke semua aspek. Baik itu dokumen perjalanan, paspor, izin tinggal, visa, maupun pengawasan orang asing. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Lingga memahami aturan-aturan baru yang kini berlaku,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, perubahan aturan ini sejalan dengan reposisi kelembagaan, di mana Imigrasi kini berdiri sendiri di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beberapa mekanisme pelayanan pun ikut diperbarui, termasuk pemanfaatan aplikasi digital.

“Kita punya aplikasi terbaru untuk mempermudah perusahaan melakukan pengurusan orang asing. Selain itu, perusahaan juga kami bekali pemahaman agar dapat menjaga ketertiban orang asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Menurut Budi, kebijakan paling menonjol adalah penerapan paspor elektronik sebagai satu-satunya pilihan.

“Sekarang sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik. Ada dua jenis masa berlaku, yaitu 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.

Untuk biaya, Budi menyebutkan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.

Meski begitu, paspor biasa yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.

“Masyarakat yang masih memegang paspor biasa tetap bisa melakukan perjalanan internasional sampai paspornya habis. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Sosialisasi ini diikuti sejumlah instansi di Lingga, mulai dari Disnaker, Disdukcapil, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga juga turut hadir.

“Harapannya, stakeholder yang hadir bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar, sehingga aturan baru terkait paspor elektronik dan izin tinggal bisa diketahui secara luas,” tutup Budi.

Advertisement

Trending