Lingga
Imigrasi Dabo Telah Implementasikan Paspor 10 Tahun

Lingga, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang implementasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mulai Rabu 12 Oktober 2022 implementasikan masa berlaku paspor biasa masa berlaku 10 tahun.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Denny Saputra mengatakan, pemberlakukan kebijakan terhadap masa berlaku paspor dari 5 tahun ke 10 tahun diimplementasikan oleh Kantor Imigrasi Dabo Singkep berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pengimplementasiannya mulai hari ini Rabu (12/10). Dalam rangka pemberlakuan masa berlaku tersebut, kesisteman aplikasi paspor di layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep akan di update beberapa saat penyesuaian kebijakan dan berlakunya,” kata Denny, Rabu (12/10/2022).

Imigrasi Dabo Singkep implemantasikan masa berlaku paspor 10 tahun
Sementara itu Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diterapkan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep per/hari Rabu, 12 Oktober 2022 terhadap permohonan yang diajukan tanggal tersebut.
“Berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang diterbitkan kemarin (11/10) implementasinya dilaksanakan per/hari Rabu, 12 Oktober 2022. Berdasarkan hal tersebut, kami berkoordinasi dengan Seksi Tikkim untuk dilakukan update dan penyesuaian aplikasi pada sistem agar dapat terlaksana kebijakan masa berlaku paspor biasa tersebut,” ungka Reza.
Reza Fatahillah menambahkan, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun diberikan tidak kepada semua permohonan, namun ada aturan yang mengikat dan perlu diketahui juga oleh masyarakat.
“Masa berlaku paspor paling lama 10 Tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan WNI selain dari ketentuan tersebut diberikan masa berlaku 5 Tahun. Kemudian bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan masa berlaku tidak melebihi usia menyatakan memilih kewarganegaraan dan terakhir terhadap CPMI yang diberikan masa berlaku paling lama 10 Tahun jika disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait,” katanya.(Fik)






-
Batam2 hari ago
374 Personel Polda Kepri Dimutasi: Ada Nama-nama Baru Kapolsek dan Perwira Polda, Simak Daftarnya
-
Batam1 hari ago
Rutan Batam Gelar Aksi Sosial, Ajak Masyarakat Batam Senam Pagi hingga Cek Kesehatan Gratis
-
Bintan2 hari ago
Defile Kafilah Bintan Meriahkan Malam Pembukaan STQH ke-XI Provinsi Kepri
-
Batam4 jam ago
BREAKING NEWS: Kebakaran Landa PT Desa Air Cargo di Kabil, Terdengar Dentuman Keras
-
Headline3 hari ago
Amsakar Tinjau Pelebaran Jalan Suprapto Dekat SP Plaza, Pastikan Proyek Lancar dan Lalu Lintas Aman
-
Batam3 hari ago
Dugaan Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Sidak RSUD dan Sambangi Keluarga Alif
-
Batam6 jam ago
Siksa ART secara Brutal, Majikan di Batam Diringkus Satreskrim Polresta Barelang
-
Bintan2 hari ago
286 Atlet dari 29 Negara Ikuti OCBC Singapore National Championship di Bintan