Connect with us

Batam

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Deportasi 77 WNA Periode Januari-September 2022

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220912 wa0099
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA)

Batam, Kabarbatam.com – Sejak bulan Januari hingga September 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 77 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 77 orang WNA mayoritas melakukan pelanggaran Keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kegiatan pendeportasian ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi.

Berikut rincian 77 orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi :

1. Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang.

2. Warga Negara Filipina sebanyak 5 orang.

3. Warga Negara India sebanyak 1 orang.

4. Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang.

5. Warga negara Malaysia sebanyak 11 orang.

6. Warga Negara Myanmar 23 orang.

7. Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.

8. Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang.

9. Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang.

10. Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.

img 20220912 wa0100

“Proses pendeportasian ini, terhitung dari bulan Januari sampai dengan saat ini dengan jumlah keseluruhan sebanyak 77 orang WNA,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending