Connect with us

Metropolitan

Imigrasi TPI-Batam Canangkan Zona Integritas Bebas dari Korupsi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74163984

BATAM, KABARBATAM.com– Imigrasi Kelas I Kota Batam melakukan penandatanganan Pencanangan membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, di ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, Selasa (30/4/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan, untuk tahapannya adalah adanya pencanangan zona integritas, jajaran Imigrasi belajar dari kepolisian untuk menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Imigrasi juga melibatkan tim dari Ombudsman untuk melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang ada di Batam, khususnya pelayanan di Kantor Imigrasi Batam.
“Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi untuk melihat bagaimana kesiapan Kantor Imigrasi TPI-Batam untuk menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ungkap Lucky.
Lucky menambahkan, khusus bagi pegawai yang melanggar akan ada sanksi sesuai UU Kepegawaian dan UU ASN maupun sanksi lain. “Kalau sudah menyangkut pidana, kita akan laporkan ke pihak kepolisian dan tentunya ada sanksi administrasi serta sanksi lainnya,” tegasnya.
Terkait ketersediaan fasilitas, sambung Lucky, Imigrasi telah wujudkan dengan menghadirkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang sudah cukup banyak berubah. Hal ini bisa dirasakan dari minimnya komplain masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di Batam.
“Kami sudah menyediakan sarana dan prasarana juga inovasi untuk melayani publik secara lebih baik dan dapat memuaskan,” tutup Lucky.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Arif Budiman menambahkan, Ombudsman bertindak sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Pihaknya menilai Imigrasi Batam telah berkembangan dalam hal perbaikan pelayanan publik.
“Dasar kita ada pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penerapan standar tersebut yang harus diimplementasikan di masing-masing kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Dari Ombudsman sendiri, jelas Arif, sudah ada standar penilaian yang baku dari tahun 2014, yakni penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan di seluruh Indonesia dan Alhamdulillah Imigrasi Batam sudah hijau.
“Kami lakukan setiap tahun, selalu ada monitoring selain pengaduan dari masyarakat, kita lakukan monitoring secara berlaka, bersama teman Imigrasi kita lakukan langsung ke on the spot di tempat pelayanan, kita lihat apakah standar tersebut sudah diterapkan atau belum,” pungkasnya. (yun)

Advertisement

Trending